doktrin satya haprabu seharusnya diartikan setia kepada negara hukum dan bukan kepada sosok siapa yang menjadi pimpinan
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan banyak anggota Polri keliru menafsirkan doktrin satya haprabu sehingga terseret kasus pembunuhan Brigadir J
Akibat salah penafsiran itu, hampir 100 anggota Polri diperiksa Tim Khusus karena diduga terkait perintah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo untuk merekayasa pembunuhan, kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
"Bahkan ada 35 orang loyalis Ferdy Sambo, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan bakal dijerat dengan pelanggaran etik dan pidana," katanya.
Padahal, kata dia, secara hukum apa yang diperintahkan Ferdy Sambo adalah perbuatan melanggar hukum yakni perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, doktrin satya haprabu seharusnya diartikan setia kepada negara hukum dan bukan kepada sosok siapa yang menjadi pimpinan.
"Ini harus diluruskan. Yang benar adalah kesetiaan terhadap hukum itu maksud satya haprabu yang sesungguhnya dan bukan dimaknai sebagai atasan atau komandan," katanya.
Dia menegaskan anggota Polri boleh menolak ketika ada perintah yang menjurus pada pelanggaran hukum.
"Anggota Polri harus setia dalam situasi apapun terhadap hukum. Maka, orang yang taat terhadap hukum itu disebut satya haprabu," katanya.
Menurut dia, apa yang dilakukan mantan Kabiro Pengamanan Internal Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan puluhan anggota lainnya tidak dibenarkan karena melaksanakan perintah yang melanggar hukum.
Dia mengatakan perbuatan para oknum anggota Polri itu telah menurunkan harkat dan martabat Polri di mata masyarakat serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Puluhan oknum ini telah mempermainkan hukum. Mereka tahu hukum, tapi justru merekayasa bahkan merintangi penyidikan. Apa yang mereka lakukan tentu harus diberikan sanksi tegas," katanya.
Edi mendukung hasil tim sidang kode etik yang merekomendasikan pemecatan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka R, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E , Kuat Ma'ruf (sopir keluarga Ferdy Sambo) dan Putri Chandrawathi (isteri Ferdy Sambo) ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain itu, Polri menetapkan enam tersangka menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqul Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Selain itu, belasan polisi lainnya akan dibawa ke Sidang Kode Etik karena diduga tidak menjalankan tugasnya dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo, Chuck Putranto dan Baiwul Wibowo telah direkomendasikan pemecatan oleh Sidang Kode Etik.
Baca juga: Pakar: Temuan Komnas HAM bisa bantu Polri ungkap kasus Brigadir J
Baca juga: Pengamat: Kasus halangi penyidikan Brigadir J mendesak dituntaskan
Baca juga: Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka halangi penyidikan
Pewarta: Santoso
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022