Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden telah melakukan mediasi isu pengadaan lahan untuk perluasan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. M. Djamil di Padang, Sumatra Barat, guna mendukung implementasi kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penyelesaian mediasi itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman pengalihan lahan dari PT KAI dan Kementerian Perhubungan kepada RSUP dr. M. Djamil dan Kementerian Kesehatan di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin.

"KSP telah berhasil melakukan debottlenecking isu pengadaan lahan yang sempat mandek ini, melalui mediasi dan koordinasi yang intensif dengan kementerian/lembaga terkait. Ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab KSP untuk mengawal berjalannya program strategis nasional," kata Deputi II KSP Abetnego Tarigan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

KSP melakukan intervensi selama sekitar dua bulan untuk memastikan pengadaan 1,5 hektar lahan RSUP tersebut. Groundbreaking yang menandai dimulainya proses perluasan rumah sakit segera dilakukan dalam waktu dekat dan dihadiri Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Baca juga: RSUP M Djamil Padang tambah 86 tempat tidur COVID-19

Sementara itu peresmian gedung baru RSUP dr. M. Djamil ditargetkan pada Maret 2023.

"Perluasan rumah sakit dibutuhkan untuk menyiapkan ketahanan dan kapasitas RSUP dr. M. Djamil, sehingga nantinya bisa optimal dalam menerapkan KRIS untuk melayani kebutuhan rujukan kesehatan masyarakat dari lima provinsi di Sumatera," Jelas Abetnego.

Sebelum ada solusi pengadaan lahan, Direktur Utama RSUP dr. M Djamil Yusirwan Yusuf mengaku kesulitan mengimplementasikan kriteria KRIS dengan lahan existing rumah sakit seluas 8,5 hektare.

"Ini artinya kami akan kehilangan sekitar 260 tempat tidur; sedangkan untuk membangun gedung secara vertikal itu tidak mungkin karena kondisi geografis wilayah Padang yang rawan gempa. Maka, kami sampaikan pada KSP bahwa kami membutuhkan perluasan lahan dan terima kasih banyak kepada KSP telah memfasilitasi kami selama dua bulan lebih berproses ini," kata Yusirwan.

RSUP dr. M. Djamil akan menjadi proyek percontohan penerapan kebijakan KRIS yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Menurut peta jalan implementasi KRIS, seluruh rumah sakit diharapkan telah mengimplementasikan kriteria KRIS pada 2024 Dengan standar tersebut, kepastian atas ketersediaan kamar berkualitas, hak atas obat, dan kunjungan dokter bagi pasien peserta JKN akan terjamin.

Baca juga: KSP jelaskan soal pengadaan lahan perluasan RSUP Padang untuk KRIS

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022