Jakarta (ANTARA) - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno dari Masyarakat Transportasi Indonesia mengatakan kenaikan harga BBM bersubsidi menjadi peluang untuk membenahi angkutan umum.
"Kenaikan harga BBM, sesungguhnya peluang bagi pemerintah untuk menata angkutan umum, baik penumpang maupun barang. Sebaiknya harga BBM bersubsidi untuk angkutan umum yang berbadan hukum tidak perlu naik," ujar Djoko saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Hal itu, ujar dia, dilakukan dalam upaya untuk mempercepat seluruh angkutan umum berbadan hukum. Selama ini cukup banyak angkutan umum tidak berbadan hukum, baik penumpang maupun barang, sehingga negara tidak tahu secara pasti berapa jumlah angkutan barang dan penumpang.
Tentunya, masih menurut dia, untuk angkutan barang diberikan kepada yang sudah berbadan hukum dan tidak kelebihan dimensi dan muatan (over dimension over load/ODOL) serta dibolehkan memperoleh BBM bersubsidi.
Ia memaparkan bahwa angkutan umum penumpang dapat segera diperluas dan diberikan subsidi operasional. Berdasarkan catatan pemerintah (Kementerian ESDM, 2012), konsumsi BBM bersubsidi mobil 53 persen, sepeda motor 40 persen, truk 4 persen, dan angkutan umum 3 persen. Pilihan terbaik dengan subsidi transportasi umum.
Baca juga: Integrasi antarmoda tingkatkan minat masyarakat naik transportasi umum
Menjadi masuk akal, lanjutnya, jika paradigma yang berkembang ialah dalam 10 tahun ke depan kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor) akan terus bertambah. Di sisi lain, angkutan umum, tanpa kebijakan yang berpihak dan komprehensif, malah kian mendekati kepunahan.
Sebaiknya, masih menurut dia, pemerintah juga fokus menata dan mengembangkan angkutan umum penumpang. Tanpa menaikkan harga BBM bersubsidi, penyaluran kepada operator angkutan umum amat dimungkinkan.
Saat ini, pengawasan penyaluran BBM bersubsidi untuk angkutan umum bisa melalui aplikasi yang ditunjang dengan penataan operator, sehingga dapat menjadi momentum untuk penataan angkutan umum agar seluruhnya berbadan hukum dan menjamin keselamatan dan keamanan pengguna.
Pemerintah, kata dia, perlu memberikan subsidi untuk angkutan umum, baik angkutan penumpang maupun barang yang berbadan hukum. Subsidi angkutan barang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi yang selama ini kerap dilirik sebelah mata padahal pengemudi angkutan barang menjadi ujung tombak kelancaran arus barang.
Terkait subsidi pula, ujar Djoko, pemerintah hendaknya lebih memperhatikan subsidi bagi pengembangan program Buy The Service (BTS) Kementerian Perhubungan yang saat ini sudah beroperasi di 11 provinsi.
Baca juga: Dishub DKI: Tarif integrasi bisa dengan aplikasi dan kartu JakLingko
Pewarta: Aji Cakti
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2022