Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno mengimbau agar kaum buruh mengurungkan niatnya untuk berunjukrasa pada 1 April 2006 karena kontraproduktif dan merugikan semua pihak, termasuk buruh sendiri. Sebelumnya diinformasikan ribuan buruh akan berdemo menentang rencana revisi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Siaran pers Depnakertrans yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat, menyebutkan pemerintah sudah memberi waktu, perhatian, untuk membicarakan rencana revisi itu di forum tripartit. "Tetapi kalau buruh tetap berdemo silakan, namun tidak konstruksif," kata Erman. Menteri menilai selayaknya serikat pekerja menggunakan forum Tripartit sebagai media menyampaikan aspirasi. "Jika sudah berdialog maka jangan ada lagi penolakan," katanya. Namun jika mereka yang mengatasnamakan buruh ingin berunjukrasa, Erman menyilakannya karena Indonesia negara yang menjunjung tinggi demokrasi. Menteri kembali menegaskan bahwa pemerintah akan mengutamakan kepentingan buruh dalam hal merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. "Kita akan bela kepentingan buruh," katanya. Menteri menilai hal itu harus dilakukan pemerintah agar tercipta suasa kondusif yang mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja baru. "Itulah tujuan pemerintah, terlebih terhadap saudara kita yang masih menganggur," ujarnya. Erman juga menjelaskan bahwa, revisi UU ini akan menjamin jumlah pengangguran di Indonesia akan berkurang secara signifikan. Berdasarkan data yang Satuan Kerja Nasional BPS, jumlah pengangguran di Indonesia pada tahun 2005 adalah 10,8 juta orang. Perkembangan revisi UU tersebut, sekarang sudah memasuki tahap indentifikasi masalah secara matrik berdasarkan masukan dari Serikat Buruh dan Pekerja dan usulan para pengusaha atau Tripartit. Selanjutnya, Erman juga menegaskan bahwa revisi dari draft UU tersebut masih belum final. "Masih dimungkinkan untuk berubah," katanya. Hal itu menurutnya masih berupa draft-draft yang bersifat kontrukstif. "Karena ini adalah kepentingan win-win solution," ujarnya. Diinformasikan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia telah menyerahkan draft sandingan revisi UU Ketenagakerjaan kepada pemerintah. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga akan menyerahkan draft sandingannya ke Depnakertrans.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006