Banda Aceh (ANTARA News) - Mahasiswa Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) menyatakan kecewa terhadap kinerja DPR RI yang belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (RUUPA) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. "Kami menilai bila satu butir dari Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) telah dilanggar, maka akan memberi peluang pelanggaran terhadap butir lainnya," kata Presiden Mahasiswa Unsyiah Khalid Ashim di Banda Aceh, Jumat. Pernyataan tersebut disampaikan berkaitan dengan keterlambatan pengesahan RUUPA oleh DPR RI yang dijadwalkan hari Jumat (31/3) seperti tertuang dalam MoU. Namun hingga berita ini disiarkan belum ada informasi tentang pengesahan RUUPA tersebut. Dia mengatakan, sebenarnya penandatanganan MoU RI-GAM 15 Agustus 2005 di Helsinki merupakan sebuah perkembangan yang luar biasa dalam sejarah perdamaian di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan itu terjadi setelah bencana alam tsunami akhir 2004. Menurut dia, perdamaian yang merupakan sebuah harapan masyarakat Aceh sejak lama itu seolah menjadi nyata setelah penandatangan nota kesepakatan damai yang disaksikan puluhan juta rakyat di seluruh jagad raya ini. Tanggal 31 Maret 2006 merupakan batas akhir pengesahan RUUPA menurut MoU, namun DPR RI belum dapat menyelesaikan tugas tersebut. Tidak tepat waktu pengesahan RUUPA seperti disebut dalam MoU tersebut seolah dipamahami semua pihak. Khalid Ashim mengatakan, mahasiswa menilai bahwa keterlambatan pengesahan RUUP itu merupakan pelanggaran terhadap MoU, meskipun hal tersebut terjadi kesepahaman antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian dimaksud. Menurut dia, tertundanya pengesahan RUUPA itu akan membuka peluang bagi pihak tertentu yang sejak awal tidak mendukung perdamaian di NAD. Begitupun, mahasiswa berharap seluruh anak bangsa di negeri ini peduli dan mendukung perdamaian Aceh. Oleh karena itu, katanya, mahasiswa menuntut pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia dan GAM yang menandatangani MoU menyikapi keterlambatan dalam pengesahan RUUPA, dan dipublikasikan di media nasional dan lokal. Presiden Mahasiswa perguruan tinggi negeri tertua di Provinsi NAD itu mendesak DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan RUUPA secepatnya dan memberi batas waktu selambat-lambatnya pertengahan Mei 2006 sebagai batas akhir pengesahan RUUPA. "Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut RUUPA juga belum disahkan, maka mahasiswa menilai DPR RI tidak memiliki iktikad baik bagi penyelesaian konflik dan suasana damai di Provinsi NAD," katanya. Mereka juga menuntut komitmen seluruh anggota DPR RI asal Aceh yang tergabung dalam Forbes agar mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI apabila pada akhirnya rakyat menilai bahwa RUUPA yang disahkan tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat Aceh.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006