Banda Aceh (ANTARA News) - Ketua MPR RI Dr. Hidayat Nur Wahid berharap DPR RI segera menyelesaikan Rancangan Undang-undang Pemerintahan Aceh (RUU-PA) menjadi UU untuk dilaksanakan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). "Pimpinan MPR mendukung agar RUU-PA segera diselesaikan menjadi UU, sehingga bisa segera diberlakukan untuk menciptakan Aceh damai dan sejahtera," katanya pada diskusi Muswil-I DPW PKS NAD di Banda Aceh, Jumat. Dalam diskusi yang berthema "Masa depan Aceh melalui UU-PA" tersebut juga dihadiri Pengamatan politik dan LIPI, Indria Samego, anggota DPR RI, Nasir Jamil, dan aktivis anti korupsi, Akhiruddin. Hidayat menyatakan, bila dilihat pasal demi pasal yang tercantum dalam RUU-PA, maka seluruhnya akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat Aceh dan tidak ada satu butir pasal pun yang bertentangan dan intitusi negara kesatuan RI. Untuk itu, ia berharap agar Panitia khusus RUU-PA DPR RI segera menyelesaikan pembahasannya dan merekomendasikannya untuk disahkan menjadi UU. "Masalah RUU-PA menyangkut perdamaian dan kesejahteraan masyarakat Aceh, sehingga tidak perlu ditunda-tunda penyelesaiannya," ujarnya. Dikatakan, pasca penandatangan naskah kesepahaman (MoU) Perdamaian RI dan GAM, 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia, kondisi keamanan di Aceh sudah sangat berubah dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Kondisi aman sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan semua pihak, termasuk kader PKS. "Di tengah-tengah kondisi yang sudah cukup baik ini harus dipertahankan, yaitu melahir UU-PA, agar keamanan di Aceh akan terus berlanjut," kata Hidayat. Sementara itu, pengamat politik Indria Samego menyatakan, persoalan Aceh sebenarnya juga terjadi di daerah lainnya di Indonesia, yakni masalah keadilan di antaranya perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang dinilai tidak adil. Oleh karenanya, ia mendesak agar DPR RI segera menyelsaikan RUU-PA tersebut menjadi UU, karena melalui UU tersebut akan menjawab seluruh ketidakadilan tersebut.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006