Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Polres Tulungagung, Jumat, meluncurkan program layanan pengaduan berbasis daring yang diberi nama Kandani, akronim dari Komunikasi Anda kepada Polisi.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan program layanan dalam bentuk aplikasi pengaduan menggunakan perangkat elektronik ini diluncurkan di area wisata Singapore Water Park, lokasi yang sempat disegel oleh Polres Tulungagung pada awal 2020.

"Program ini merupakan cara untuk mendengar keluh kesah masyarakat Terkait gangguan kamtibmas," katanya.

Layanan daring Kandani Polres Tulungagung ini akan mempermudah masyarakat mendapatkan berbagai informasi terkait masalah kelalulintasan, pengaduan kriminalitas, bencana hingga info seputar pengawalan, patroli dan keramaian.

"Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi SIM, STNK/BPKB. Informasi SKCK, SP2HP, SPKT, pengawalan, patroli maupun keramaian," papar Eko.

Dalam peluncuran itu pihaknya juga mengajak Bupati Tulungagung dan Komandan Kodim Tulungagung sebagai unsur tiga pilar.

Dalam kegiatan itu masyarakat menyampaikan langsung keluhan pada polisi.

Masalah layanan SIM yang susah, percaloan dalam pengurusan pajak hingga peredaran minuman keras menjadi atensi kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polda Jatim.

"Akan kami benahi semua, kita sampaikan ke masyarakat,” katanya.

Kapolres Eko menegaskan, penindakan dilakukan secara komprehensif, sesuai dengan aturan yang ada.

Peluncuran program layanan pengaduan Kandani Ini akan dilakukan secara bergilir di semua polsek jajaran sepekan sekali.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022