"Itu amanat Undang-Undang, salah satunya soal cipta kerja itu didukung dan dilanjutkan dengan Perda RTRW (rencana tata ruang wilayah). Kalau tidak dibahas akan bermasalah," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Jumat.
Menurutnya, Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw didukung dengan adanya Perda RTRW, karena ada sekitar 70 peraturan pemerintah turunannya yang dilanjutkan dengan Perda RTRW di masing-masing daerah.
"Ini berdampak terhadap bagaimana PAD, pembayaran IMB, retribusi kan berhubungan dengan izin-izin itu. Apalagi sekarang pusat ini melarang mengutip anggaran PBB, BPHTB bilamana undang-undang itu belum dibuat Perdanya, sayang kita bakal rugi,” kata Iwan.
Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom menyebutkan bahwa pihaknya mencoret pembahasan revisi Perda RTRW karena alasan waktu yang sempit.
"Tidak semua perda dibahas tahun ini seperti usulan pada 2021, karena kita melihat efisiensi waktu juga. Apalagi kalau membahas perda RTRW yang membutuhkan waktu panjang bahkan bisa sampai bulanan atau tahunan," terang Aan.
Menurut politisi Partai Golkar itu, dari berita acara terbaru yang dibuatnya, ada beberapa Raperda yang tidak masuk pembahasan.
Aan menyebutkan, ada 11 Raperda yang akan dibahas, terdiri dari tiga Raperda reguler kaitan anggaran, empat Raperda sedang berjalan, lalu ada empat Raperda lainnya yang merupakan usulan dari Pemkab Bogor dan inisiatif DPRD.
“Kalau Perda reguler itu wajib dibahas, sedangkan beberapa perda lainnya akan diluncurkan pada 2023. Mengingat waktu yang cukup mepet juga jika dibahas semuanya,” kata Aan.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022