Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan telah melimpahkan berkas enam produk yang diketahui melanggar ketentuan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Keenam produk tersebut merupakan hasil temuan pengawasan produk beredar tahap pertama pada Desember 2011 lalu, menurut siaran pers Kementerian Perdagangan di Jakarta, Senin.

Keenam produk itu meliputi mesin printer multifungsi, alat listrik rumah tangga impor, lampu swaballast, baja lembaran lapis seng, serta kipas angin.

Sementara tiga produk lainnya, lampu swaballast, tepung terigu, dan baja tulangan beton, sedang dalam tahap akhir penyidikan.

Dari sembilan produk hasil sidak itu, tujuh di antaranya, yaitu kipas angin merek Si Jempol, tepung terigu merek Terompet Mas, selang karet kompor gas merek Cosco, lampu swaballast merek Integra, baja lembaran lapis seng merek Gajah & Gading, King Elephant, dan produk elektronik impor merek Heles sudah ditarik dari peredaran.

Sementara terhadap 21 produk lainnya yang ditemukan dalam pengawasan tahap 1, pemerintah telah melayangkan teguran kepada produsennya. Produk-produk tersebut tidak sesuai dengan ketentuan label, dan satu produk di antaranya tidak memenuhi SNI.

Dari hasil pengawasan tahap 1, terhadap 71 produk, pemerintah tengah mengidentifikasi produsen/importir/pelaku usaha yang memperdagangkan barang dimaksud, serta menunggu hasil uji kesesuaian produk terhadap persyaratan SNI.

Temuan tahap 2

Dari hasil penemuan pengawasan tahap 2 oleh Kemendag, sembilan produk masih dalam proses pengujian. Produk dimaksud antara lain kipas angin, pompa air listrik, kompor gas satu tungku, lampu swaballast, setrika listrik, helm, dan selang kompor gas.

Pemerintah juga telah memberikan teguran terhadap produsen 59 produk yang tidak sesuai dengan ketentuan label.

Namun, dua produk, yakni melamin merek Mei Shing dan lampu swaballast merek Noia yang semula diduga tidak memenuhi SNI karena tidak menyantumkan Nomor Registrasi Produk (NRP)/Nomor Pendaftaran Barang (NPB), setelah diuji ternyata memenuhi seluruh parameter SNI.

Pemerintah meminta kedua produk itu ditarik dari peredaran untuk dibubuhi NRP/NPB sehingga bisa diedarkan kembali.

Menurut Kemendag, terhadap 31 produk lainnya tengah dilakukan identifikasi produsen/importer/pelaku usaha yang memperdagangkan barang dimaksud. Produk-produk itu meliputi kias angin, pompa air listrik, kompor gas satu tungku, baja tulangan beton, lampu swaballast, setrika listrik, helm, dan selang karet kompor gas.

Di Padang

Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) yang dipimpin Kepala Badan POM didampingi Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen pada 19 April lalu kembali menyidak barang beredar di Padang, Sumatera Barat.

Sidak terhadap produk pangan impor dan pangan yang mengandung bahan berbahaya itu dilakukan di pasar Tanah Kongsi Padang.

Dirjen SPK mengungkapkan bahwa ditemukan 22 produk pangan impor ilegal asal Peru, Amerika, Belanda, Australia, Singapura, Inggris, dan Thailand.

Ditemukan pula produk non pangan yang diduga tidak sesuai dengan persyaratan mutu SNI dan tidak memenuhi ketentuan kewajiban penyantuman label dalam bahasa Indonesia.

Sekarang pemerintah terus memanggil para pelaku usaha untuk keperluan klarifikasi oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) dari pusat dan daerah.

(*)

Pewarta: Suryanto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012