Jambi (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi mencari tahu penyebab kematian seekor gajah Sumatera (Elephas maximus Sumatranus) berjenis kelamin jantan berusia lima tahun yang ditemukan mati di kebun karet milik warga di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Tim dokter hewan BKSDA Jambi melakukan nekropsi dengan mengambil sejumlah organ tubuhnya untuk mengetahui penyebab kematiannya, demikian keterangan resmi BKSDA Jambi melalui Biro Humas KLHK, Nunu Anugerah, yang diterima Jumat.
Sejumlah organ tubuh gajah jantan muda itu yang diambil adalah organ dalam yang terdiri atas limpa, paru, usus, isi usus, hati dan jantung yang selanjutnya organ dikirim ke Pusat Studi Satwa Primata Bogor untuk dianalisa histopatologi dan toksikologi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Kejadian matinya gajah itu dilaporkan oleh warga Sumay dan kemudian petugas PIKG Tebo Resort Konservasi Wilayah Tebo BKSDA Jambi yang mendapatkan laporan dari masyarakat langsung turun ke lokasi dan menemukan bangkai gajah muda itu.
Baca juga: Kawanan gajah liar ubrak-abrik lahan peremajaan sawit di Aceh Jaya
Berdasarkan keterangan saksi melihat gajah pada Minggu 28 Agustus lalu kondisi gajah sudah mati yang sudah berbau yang kemudian dilaporkan dan pada hari yang sama petugas PIKG melakukan verifikasi laporan tersebut dan menemukan gajah yang mati Desa Suo suo, yang merupakan kawasan APL.
Sesuai tracking dengan GPS collar, pada beberapa hari terakhir posisi kelompok gajah yang berada di sekitar lokasi kejadian adalah kelompok gajah Ginting, Mutiara dan Quin.
Menindaklanjuti informasi tersebut pada tanggal 30 Agustus 2022 BKSDA Jambi menugaskan tim yang terdiri dari Polhut dan dokter hewan bersama dengan FZS dan Masyarakat Mitra Konservasi (MMK) untuk melakukan pengecekan lapangan dan pengumpulan informasi.
Dari hasil pengamatan dokter hewan gajah diperkirakan telah empat hari mati. Pada tubuh gajah tidak ditemukan adanya indikasi luka lebam, luka sayat dan luka yang lainnya di bagian luar tubuh satwa gajah.
Satwa gajah berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia lima tahun tidak ditemukan gading.
Gajah Sumatera merupakan satwa dilindungi berdasarkan PP 7/2019 dan Peraturan Menteri 106/2018 dan di alam sehingga diperlukan kepedulian dan partisipasi para pihak dalam upaya penyelamatan nya.
Saat ini terdapat 90 sampai dengan 120 ekor gajah yang berada di habitat alaminya di bentang Alam Bukit Tigapuluh.
BKSDA Jambi mengingatkan masyarakat yang tinggal pada habitat gajah agar tidak menggunakan bahan-bahan yang membahayakan gajah dan satwa liar lainnya dan berharap di kesempatan yang akan datang tidak ada lagi kematian gajah liar yang disebabkan oleh sebab-sebab tidak alamiah.
Baca juga: JBI OKU Sumsel dorong pemerintah siapkan lahan untuk habitat gajah
Baca juga: BKSDA Aceh turunkan tim untuk atasi gangguan gajah liar di Pidie
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022