Banjarmasin (ANTARA) - Polresta Banjarmasin memusnahkan sebanyak 4.239 botol minuman keras (miras) ilegal yang disita dari sejumlah tempat hasil operasi penertiban minuman beralkohol selama satu pekan.
"Kami sita miras ini dari tempat yang tidak seharusnya menjual alias menyalahi perizinan," kata Kepala Polresta Banjarmasin, Komisaris Besar Polisi Sabana A Martosumito, di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Polres Bogor memusnahkan puluhan ribu botol minuman keras
Ia bilang, penindakan terhadap penjualan miras ilegal demi menjaga kondusivitas kota dari aktivitas mabuk-mabukan yang tidak pada tempatnya.
Pihak penjual atau pengelola sudah diberikan teguran keras melalui surat peringatan tertulis untuk tidak lagi menjual miras secara ilegal. "Biasanya izin tempat makan atau arena biliar tapi menjual miras, ini yang tidak boleh dan melanggar aturan, semuanya kita tertibkan," ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Cianjur musnahkan ribuan botol miras dan obat daftar G
Penindakan oleh polisi itupun diapresiasi Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, yang turut hadir acara pemusnahan di halaman Markas Polresta Banjarmasin bersama anggota Forkopimda.
Ia mengatakan miras yang dijual secara ilegal dan bukan pada tempatnya hanya merusak masyarakat dan mengancam kondusivitas keamanan. "Kami segera tindaklanjuti dengan melakukan evaluasi bagi tempat-tempat usaha yang melanggar perizinan," tegasnya.
Baca juga: Polda Jabar musnahkan belasan kilogram sabu dan ganja
Pewarta: Firman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022