Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Kota Bengkulu, Kamis, mengatakan bahwa tersangka tersebut yaitu DA warga Desa Masmambang Kecamatan Talo Kabupaten Seluma.
"DA ditangkap oleh petugas Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan DA merupakan pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg," kata Sudarno.
Ia menjelaskan dari 116 tabung gas LPG 3 kilogram tersebut yang disita sebagai barang bukti, ada tujuh tabung gas kosong, satu unit mobil, logbook pangkalan dan foto copy izin usaha.
Ia menjelaskan bahwa saat penangkapan, tersangka saat berada di Desa Serambi Gunung Kabupaten Seluma sedang yang mengangkut gas elpiji 3 kg bersubsidi ke warung-warung menggunakan mobil pick up.
DA telah melakukan penjualan gas elpiji 3 kg bersubsidi tersebut dari pangkalan miliknya yang berada di Desa Masmambang ke wilayah bukan peruntukannya dan diduga telah melakukan manipulasi data penerima gas LPG bersubsidi.
"Untuk tersangka masih kita periksa namun tidak kita lakukan penahanan dan saat ini kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini," ujarnya.
Tersangka DA ditangkap karena telah melanggar Pasal 108 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022