Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong pemenuhan fasilitas pelayanan maksimum bagi disabilitas dalam memperoleh SIM D di kepolisian resor (polres) di daerah.

"KSP akan mendorong pemenuhan fasilitas pelayanan yang maksimal bagi penyandang disabilitas dalam mengakses SIM D di polres daerah. Pemerintah mengapresiasi Korlantas Polri yang telah bekerja menindaklanjuti komitmen negara dalam menjamin kesetaraan bagi disabilitas,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Mufti Makarim.

Hal itu disampaikan Mufti dalam Rapat Koordinasi antara Jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan Tenaga Ahli KSP di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis, sebagaimana siaran pers yang diterima.

Baca juga: Polresta Bandarlampung beri layanan SIM buat penyandang disabilitas

Menurut data dari Korlantas Polri, sebanyak 104 SIM untuk penyandang disabilitas tunarungu telah diterbitkan tahun ini. Penerbitan SIM D bagi penyandang disabilitas didasarkan pada rekomendasi dokter Polri dan dokter umum yang terasosiasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Penting untuk dicatat bahwa aspek keselamatan di jalan masih tetap menjadi prioritas. Pemerintah terus bekerja melindungi hak-hak dan keselamatan disabilitas dengan tidak mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya,” kata Mufti.

Baca juga: Polres Boyolali permudah warga difabel urus SIM D
Baca juga: Polresta Bogor fasilitasi penyandang disabilitas miliki SIM D

Untuk diketahui, bagi para penyandang disabilitas ringan yang dapat mengendarai kendaraan bermotor bermodifikasi dan telah memenuhi standar kesehatan, maka dapat mengajukan SIM A atau C kendaraan.

Sedangkan penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa modifikasi dapat mengajukan SIM D dengan rekomendasi dari dokter.

“Kami tidak mendiskriminasi tetapi kami memberi perlindungan khusus bagi teman-teman penyandang disabilitas dalam akses berlalu lintas. Kepolisian terus berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan dan praktik inklusif, baik disabilitas maupun nondisabilitas mempunyai akses yang sama dengan persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022