Ini menurut saya alternatif baru bagi kami untuk memperbesar pangsa pasar guna mengekspansi bisnis, tapi kami perlu mempelajari....
Jakarta (ANTARA) - Direktur Bisnis Konsumer PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Corina Leyla Karnelis mengatakan implementasi Hal Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai agunan atau jaminan terhadap pinjaman bank yang diajukan pelaku usaha ekonomi kreatif dapat memperbesar pangsa pasar perbankan.
"Ini menurut saya alternatif baru bagi kami untuk memperbesar pangsa pasar guna mengekspansi bisnis, tapi kami perlu mempelajari, mengeksplorasi, dan melengkapi kajian bagaimana HAKI dapat menjadi jaminan atas kredit yang kita berikan," kata Corina dalam webinar bertajuk "Prospek HAKI sebagai Jaminan Utang" yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Bank masih perlu mempelajari bagaimana melakukan valuasi terhadap HAKI guna mempersiapkan risiko pelaku usaha tidak dapat membayar utang sehingga HAKI harus dilikuidasi.
"Kalau kita lakukan valuasi terhadap benda seperti rumah, mesin, dan ruko, kita bisa melihat harga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), likuidasi, dan taksasi. Kalau evaluasi HAKI ini seperti apa kalau terjadi kredit macet hingga harus dialihkan atau dilikuidasi bank," ucapnya.
Baca juga: OJK: Ketidakjelasan perikatan jadi tantangan HKI sebagai agunan
Selanjutnya perbankan juga perlu mengetahui bagaimana mengeksekusi HAKI sebagai jaminan dan teknik likuidasi HAKI jika terjadi kredit macet.
Saat ini perbankan juga masih mencari cara untuk mengetahui apakah suatu HAKI sudah beralih kepemilikan, sebagaimana kepemilikan sertifikat tanah dapat dilacak oleh perbankan.
Untuk mengatasi hal tersebut, ia memandang pemerintah bisa mencontoh salah satu negara yang telah menerapkan HAKI sebagai agunan pinjaman bank dan menjadikannya contoh dalam pengembangan proyek percontohan.
"Banyak yang perlu dilihat tapi perbankan sangat optimis dan suportif terhadap kebijakan ini dan bagaimana kita bisa melakukan dengan baik dan terintegrasi," ucap Corina.
Baca juga: Indef sebut isu HaKI jadi penghalang kebijakan konten untuk agunan
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022