Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi untuk mendalami pelaksanaan beberapa proyek di PT Amarta Karya atas dugaan menggunakan subkontraktor fiktif.
KPK memeriksa kelimanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/8), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan proyek pada PT Amarta Karya pada tahun 2018—2020.
"Didalami pengetahuannya, antara lain, pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan PT AK (Amarta Karya) terkait dengan dugaan menggunakan sejumlah subkontraktor fiktif," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Lima saksi tersebut, yaitu tiga Project Manager PT Amarta Karya masing-masing Sutarno, Firman Sri Sugiharto, dan Achmad Alfi serta dua Site Administration Manager PT Amarta Karya Aswin dan Rizal Fadilah.
KPK mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut adalah adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
Baca juga: KPK dalami adanya subkontraktor fiktif dalam kasus PT Amarta Karya
Baca juga: KPK panggil petinggi PT Amarta Karya sebagai saksi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022