Jakarta (ANTARA) - Kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menilai pendaftaran merek dagang dapat memberikan perlindungan hukum pada bisnis perusahaan serta mencegah orang lain menggunakan maupun menyalahgunakan.
Ketua Bidang Komunikasi dan Data ABADI Mohammad Arif Faisal mengatakan perlindungan merek dagang bersifat esensial bagi negara yang ingin berkembang pesat, karena memungkinkan entitas tersebut untuk diapresiasi otentisitasnya dan menuai manfaat ekonomi yang optimal dari inovasinya.
"Merek dagang merupakan representasi identitas usaha dari produk yang ditawarkan. Pendaftaran merek dagang dapat memberikan perlindungan hukum," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Terkait hal itu, Mohammad Arif Faisal yang juga Direktur Utama PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) menyatakan telah tuntas meregistrasikan merek dagang di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM RI (Dirjen HAKI). Total ada pendaftaran 11 kelas merek.
Dia menyatakan, pentingnya inisiatif pengurusan pendaftaran merek dagang sebagai perusahaan nasional.
"Seiring dengan tumbuh dan berkembangnya bisnis, maka produk-produk perusahaan dianggap perlu memiliki merek dagang," ujarnya.
Baca juga: Menjaga tuah sektor ekonomi kreatif seiring pengesahan PP No. 24/2022
Adapun seluruh proses pengurusan pendaftaran merek dagang tersebut telah dimulai GDPS pada Juni 2021 yang saat ini telah mendapat perlindungan secara Undang-Undang.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengumumkan peningkatan pengajuan paten atau merek dagang pada tahun 2020-2021.
Meskipun Indonesia dilanda pandemi COVID-19 selama dua tahun terakhir, terjadi lonjakan nyata dalam pendaftaran perlindungan paten atau merek dagang dari semua jenis.
Permohonan paten sederhana mengalami kenaikan dari 2.311 pada 2020 menjadi 3.263 di 2021. Begitu juga permohonan paten atau merek dagang reguler meningkat dari 2.727 menjadi 2.833 pada periode yang sama.
Sementara itu, jumlah permohonan paten internasional berdasarkan Patent Cooperation Treaty (PCT) juga meningkat signifikan dari 5.819 menjadi 6.371 pada tahun 2021.
"Pendaftaran paten branding ini juga sebagai salah satu wujud komitmen nyata profesionalisme perusahaan," ujar Arif Faisal.
Baca juga: OJK dalami risiko hak kekayaan intelektual jadi jaminan kredit
Baca juga: Indef sebut isu HaKI jadi penghalang kebijakan konten untuk agunan
Pewarta: Subagyo
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022