"Semua kasus obat keras dan narkotika tersebut, berhasil kami ungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah itu, tim kami melakukan pendalaman dan berhasil meringkus empat tersangka," kata dia.

Madiun (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, berhasil mengungkap sebanyak empat kasus penyalahgunaan obat terlarang dan narkoba selama Agustus 2022 di wilayah hukumnya.

Kepala Satuan Resnakorba Polres Madiun AKP Rudi Darmawan mengatakan dari empat kasus tersebut terinci tiga kasus merupakan penyalahgunaan obat keras dan satu kasus adalah penyalahgunaan narkoba.

"Tiga kasus penyalahgunaan obat keras melanggar Undang-Undang Kesehatan, sedangkan satu kasus penyalahgunaan narkoba melanggar Undang-Undang tentang Narkotika," ujar Rudi saat menggelar pers rilis di Mapolres Madiun, Rabu.

Menurut dia, dari empat kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka. Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak 1.157 butir pil double L atau jenis LL, 87 butir pil jenis Trihex, dan sabu-sabu seberat 14,54 gram.

Kepolisian terus bekerja sama dengan lembaga terkait dan seluruh lapisan masyarakat guna mewujudkan kondisi kelancaran kamtibmas di Kabupaten Madiun. Utamanya dalam memerangi peredaran narkoba.

"Semua kasus obat keras dan narkotika tersebut, berhasil kami ungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah itu, tim kami melakukan pendalaman dan berhasil meringkus empat tersangka," kata dia.

Adapun keempat pelaku tersebut adalah AS (27) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Kemudian, tersangka AA (20) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Wonoasri dan tersangka PI (25) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri. Ketiganya merupakan tersangka kasus obat keras.

Sedangkan tersangka kepemilikan sabu-sabu adalah ME (30) warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang.

Saat ini para tersangka dan barang bukti tersebut telah diamankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka kasus narkoba dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka penyalahgunaan obat keras dijerat dengan Pasal 197 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022