Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan dua opsi untuk pengawas pemilu yang akan bertugas di daerah otonom baru (DOB) wilayah Papua pada penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

"Opsi pertama yang direkomendasikan Bawaslu, yakni membentuk Bawaslu provinsi di tiga provinsi baru DOB Papua," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Rabu.


Namun, katanya, pembentukan itu harus terlebih dahulu mengubah ketentuan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, khususnya dilakukan perubahan terhadap lampiran II UU tentang Pemilu tersebut.

Baca juga: Anggota DPR sarankan Perppu terkait pemilu dampak DOB Papua

"Setelah lampiran II UU Nomor 7/2017 diubah, maka Bawaslu RI dapat membentuk tim seleksi pembentukan Bawaslu provinsi DOB atau dengan mekanisme penunjukan sementara," kata Bagja.

Kemudian, opsi kedua adalah Bawaslu Provinsi Papua menjalankan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu di DOB dengan menggunakan dua cara.

Cara pertama, yakni menambahkan ketentuan dalam revisi UU Nomor 7/ 2017 yang mengatur bahwa pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban dilakukan sementara oleh Bawaslu Provinsi Papua selama belum terbentuknya Bawaslu provinsi DOB.

Baca juga: Kemendagri dukung pelaksanaan Pemilu 2024 pada tiga DOB Papua

"Cara kedua, Bawaslu RI menerbitkan surat keputusan yang pada pokoknya menyatakan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban di DOB dilakukan sementara oleh Bawaslu Provinsi Papua selama belum terbentuknya Bawaslu provinsi DOB," ucap Bagja.

Bagja mengingatkan dalam UU Nomor 7/2017 belum mengakomodir pengaturan DOB sehingga hal itu berimplikasi pada sejumlah kompleksitas pengaturan kepesertaan dalam Pemilu 2024, daerah pemilihan (dapil), eksistensi penyelenggara pemilu, maupun hak pilih.

Baca juga: Hasyim: MRP Papua sampaikan konsekuensi elektoral Pemilu terkait DOB

Terkait validasi data pemilih di DOB Papua, Bagja menyampaikan ada tiga potensi kerawanan yang perlu diantisipasi semua pihak. Pertama berpotensi terjadi penyalahgunaan data kependudukan atau penyalahgunaan suara pada saat pemilu.

Potensi kedua,menimbulkan masalah pemilih ganda, yakni terdaftar di provinsi DOB, serta potensi ketiga perlu migrasi atau perubahan secara cepat terkait administrasi kependudukan bagi warga DOB.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022