Tangerang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan narkotika jaringan internasional.
"Penyelundupan narkoba ini terungkap saat pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta, ternyata di dinding koper yang dibawa penumpang asal Istanbul, Turki dengan penerbangan Turki Airlines TKOO56 rute Istanbul tujuan Jakarta," ucap Kepala KPUBC TMP C Soekarno-Hatta Finari Manan dalam jumpa pers di Aula Gedung B Bea Cukai Bandara Soetta di Tangerang, Banten, Rabu.
Ia mengatakan atas pengungkapan penyelundupan narkotika tersebut, maka dapat mengamankan dua tersangka warga negara asing (WNA) berinisial RLH dan RK serta satu warga negara Indonesia (WNI) berinisial RA.
Baca juga: Bea Cukai Bandara Soetta gagalkan penyelundupan sabu Rp31 miliar
"Alhasil, kedapatan 298 butir ekstasi dalam kemasan makanan dan 3.000 gram narkotika jenis methamphetamine (sabu)," katanya.
Ia menjelaskan dalam penindakan pertama dilakukan pada Jumat (19/8), setelah petugas mengamankan tersangka RLH, warga negara Meksiko yang kedapatan membawa narkotika seberat 3.000 gram dengan menyembunyikan ke dalam koper.
Kemudian, setelah didalami ternyata koper berisi narkotika itu berasal dari seseorang yang merupakan warga negara Turki.
"Hasil temuan dikembangkan untuk 'control delivery' yang kemudian berhasil mengamankan seorang warga negara Iran inisial EK sebagai penerima paket di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat," ujarnya.
Baca juga: TNI AD apresiasi penggagalan penyelundupan satu kilogram sabu
Selanjutnya, dari pemeriksaan kepada EK bahwa dirinya diperintah oleh jaringan sindikat narkoba internasional yang berada di Iran.
Ia menambahkan untuk pengungkapan kasus kedua, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama tim gabungan pada Kamis (18/8) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 298 butir dengan modus disembunyikan dalam kemasan makanan ringan kuaci.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa paket tersebut mencantumkan nama seorang wanita berkewarganegaraan Tiongkok berinisial XJ yang diduga merupakan mantan narapidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Bea Cukai berhasil cegah penyelundupan 1,86 juta ton narkotika
"Ekstasi yang dikirim dari negara Malaysia dengan modus disembunyikan dalam kemasan makanan ringan kuaci dengan tersangka laki-laki berinisial RA," ungkapnya.
Atas pengungkapan ini, kata Finari, mampu menyelamatkan 15.298 generasi bangsa Indonesia dengan asumsi satu orang mengonsumsi 0.2 gram, sedangkan di sisi keuangan negara dapat menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp13 miliar.
"Bea Cukai Soekarno-Hatta berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan dan peredaran narkotika dan obat obatan terlarang. Tentu kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjauhkan diri dari obat-obatan terlarang demi generasi penerus bangsa yang lebih baik," kata dia.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022