Aplikasi Simonas ternyata terbukti efektif menurunkan jumlah residivis di DIY

Yogyakarta (ANTARA) - Residivis atau pelaku kejahatan berulang hingga kini masih kerap muncul dalam kasus tindak pidana yang diungkap kepolisian. Keberadaan mereka mengganggu ketenteraman masyarakat.

Pada Januari 2020, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Sri Puguh Budi Utami menekankan pentingnya melakukan hal strategis untuk mengurangi angka residivis di Indonesia sebab angkanya cukup tinggi, mencapai sekitar 24 ribu orang.

Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM per Februari 2020 yang diunggah di media sosial resminya, dari total 268.001 tahanan dan narapidana, tingkat residivisme di Indonesia tercatat sebesar 18,12 persen.

Jumlah residivis dikhawatirkan makin meningkat saat awal pandemi COVID-19 melanda Tanah Air, sebab sebanyak 30.000 narapidana dibebaskan untuk menyelamatkan mereka dari penularan SARS-CoV-2 di lingkungan lapas.

Pembebasan itu dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Kekhawatiran residivis meningkat atau WBP yang kembali berulah di masyarakat turut dirasakan oleh Gusti Ayu Putu Suwardani yang mengemban tanggung jawab sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY sejak akhir 2019.

Saat penularan Corona sedang meninggi, setidaknya sebanyak 4.000 WBP di DIY dirumahkan melalui program asimilasi dan integrasi.

Setiap WBP yang dirumahkan atau disebut "klien pemasyarakatan" tidak boleh luput dari pengawasan dari petugas pembimbing kemasyarakatan (PK) selama mereka berada di luar lapas.

Kala itu, Ayu mengaku gelisah karena jumlah petugas PK di DIY hanya 75 orang, sangat tidak sebanding dengan klien pemasyarakatan yang mencapai ribuan orang.

"Hanya 75 (PK) saja untuk lima wilayah yang ada di DIY. Saya melihat tidak semua klien asimilasi terpegang, terawasi oleh PK sehingga ada kekhawatiran nantinya peningkatan residivis akan tinggi," ucap Ayu.

Padahal tugas PK sangat strategis untuk mencegah klien pemasyarakatan menjadi residivis.

PK antara lain mengemban tugas pelitmasan, melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan.

Dalam pembinaan klien di rumah, PK yang minim jumlahnya itu harus berkolaborasi dengan sejumlah kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan (pokmaslipas) di DIY.

Dari sebanyak 13 pokmaslipas yang tercatat di Kanwil Kemenkumham DIY, setelah diinventarisasi ternyata hanya delapan pokmaslipas yang aktif membantu pembimbingan kepada klien.

Kekhawatiran itu akhirnya menjadi kenyataan meski jumlahnya tidak tinggi. Beberapa klien pemasyarakatan program asimilasi kembali berbuat pidana dan menjadi residivis.

Salah seorang di antaranya adalah RBS (26), WBP yang baru keluar dari Lapas Wirogunan karena program asimilasi pada 2 April 2020 kembali ditangkap personel Polsek Wirobrajan karena mencuri kendaraan bermotor. Kanwil Kemenkumham DIY melihat ada kenaikan jumlah residivis.

Setelah dilakukan pengamatan dan evaluasi, PK tidak melakukan tugas dan fungsi secara optimal. Selain jumlah SDM yang tidak memadai, wabah COVID-19 yang kian mengganas kala itu membuat PK tidak berani turun langsung ke lapangan karena takut tertular.

Ketika pandemi sedang marak-maraknya, PK tidak berani turun menemui klien, mereka hanya berkomunikasi melalui video call.

Aplikasi Simonas

Perempuan yang pernah menjabat sebagai Kepala Lapas Wanita Kelas II B Tangerang itu tidak ingin jumlah residivis di DIY terus bertambah.

Pembinaan serta pembekalan keterampilan yang tidak maksimal terhadap ribuan klien pemasyarakatan ibarat bom waktu yang berbahaya.

Mengingat tanggung jawabnya sebagai Kadiv PAS di DIY, perempuan yang lahir di Jakarta Timur 26 Oktober 1966 itu memutar otak agar seluruh pembinaan yang dilakukan PK serta kegiatan semua klien pemasyarakatan bisa terpantau oleh Kanwil Kemenkumham DIY dengan teknologi informasi (TI).

Pemanfaatan TI merupakan solusi paling masuk akal untuk menjawab minimnya jumlah PK sekaligus sebagai solusi untuk mencegah potensi penularan COVID-19.

Hingga akhirnya, pada November 2022, Ayu menggagas sebuah aplikasi dengan nama Sistem Informasi Monitoring Narapidana Asimilasi dan Integrasi (Simonas).

Aplikasi Simonas itu terintegrasi di tiga titik pengawasan dan pembinaan terhadap para klien pemasyarakatan yang menjalani asimilasi.

Operator aplikasi itu adalah Kanwil Kemenkumham DIY yang kemudian terintegrasi dengan seluruh PK, termasuk kelompok-kelompok masyarakat yang memberikan bimbingan secara langsung kepada para klien.

Dengan aplikasi itu, Kanwil Kemenkumham DIY bisa mengetahui apakah program bimbingan kepada klien setiap hari terlaksana atau tidak, pembimbingan dilakukan langsung oleh PK atau melalui pokmaslipas.

Untuk menjalankan tugasnya, PK dan pihak pokmaslipas akan diberikan pasword untuk menginput setiap kegiatan klien pemasyarakatan ke dalam aplikasi hingga tugas bimbingan dinyatakan selesai.

Melalui aplikasi itu pula, bisa dipetakan program keterampilan atau bimbingan kepribadian yang dibutuhkan klien pemasyarakatan.

Dalam Simonas nanti setiap klien akan terlihat, ada pula penilaian. Kalau penilaian masih kurang kira-kira bimbingan apa lagi yang harus diberikan nanti akan terpetakan. Kalau masa bimbingan berakhir, maka data klien bersangkutan akan dikeluarkan dari aplikasi.

Tanpa menjangkau klien secara fisik satu per satu, PK yang jumlahnya terbatas tetap dapat mengawasi dan memastikan program bimbingan dan pelatihan kepada ribuan klien di DIY bisa terus berjalan.

Aplikasi Simonas terbukti ternyata terbukti efektif menurunkan jumlah residivis di DIY serta mempermudah setiap pihak yang melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pengendalian dalam rangka reintegrasi sosial WBP.

Atas inovasinya, Gusti Ayu Putu Suwardani meraih penghargaan Karya Dhika Madya dari Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly pada Agustus 2022.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat menjadi salah satu tester dari 10 bapas yang mengikuti uji coba aplikasi Simonas.

Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat Heru Prasetyo mengakui aplikasi Simonas yang dibuat oleh Kanwil Kemenkumham DIY sangat bagus untuk memantau klien dari awal diterima di bapas sampai berakhir masa bimbingannya untuk memudahkan para PK dalam menjalankan tugas di bidang pengawasan.

Keunggulan Simonas tersebut karena sistem aplikasi ini melibatkan pokmaslipas dalam penilaian progres klien yang dibimbing oleh PK. Aplikasi tersebut menjadi inovasi yang bagus dalam pembimbingan klien di bapas.

Pengulangan kembali tindak pidana seharusnya tidak terjadi manakala WBP selama menjalani hukuman mampu menyadari kesalahan, menemukan makna hidup, dan menjadi manusia yang lebih baik selepas keluar dari lembaga pemasyarakatan.

Untuk memastikan hal itu, Kemenkumham berserta lembaga pemasyarakatan sudah semestinya terus berinovasi sesuai dengan perkembangan zaman.

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022