Baca juga: Pengamat: Rapat pertanggungjawaban anggaran 2021 sebaiknya di Jakarta
Mujiono mengatakan pergeseran anggaran memang diperbolehkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 906/2114/SJ terkait Perubahan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Kegiatan (DAK), namun ada baiknya upaya tersebut dikonsultasikan lebih dulu bersama Komisi A selaku mitra kerja, mengingat akan mempengaruhi struktur dari Perubahan APBD Tahun 2022.
"Jadi muaranya ada di anggaran perubahan. Pergeseran pertama dan kedua akan bermuara pada APBD 2022. Anggaran perubahan itu kan harus ada kesepakatan eksekutif dan legislatif. Karenannya kita meminta setiap ada perubahan itu dikomunikasikan dulu dan dikomunikasikan ada yang hubungannya dengan SKPD Komisi A," ujar Mujiono.
Pergeseran BTT APBD Tahun 2022 sebesar Rp3,1 triliun diketahui telah dilaksanakan dalam dua tahap, di mana tahap pertama dilakukan pergeseran sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2022 untuk penyesuaian anggaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pegawai Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) sebesar Rp408 miliar dan penebalan anggaran usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersumber dari BTT sebesar Rp1,79 miliar, sehingga sisa anggaran BTT setelah dialihkan menjadi Rp2,73 triliun.
Sementara, pergeseran tahap kedua berdasarkan Pergub Nomor 29 Tahun 2022, anggaran BTT Rp2,73 triliun dialihkan ke program SKPD sebesar Rp1,06 triliun, sehingga sisa anggaran BTT setelah dialihkan menjadi Rp1,7 triliun.
Baca juga: Ketua DPRD DKI: Rapat anggaran di luar Jakarta agar fokus
"Jadi harus membangun chemistry yang sama, jadi seolah-olah eksekutif jalan sendiri itu enggak bisa, dalam pengelolaan keuangan daerah hal seperti itu kurang begitu elok. Walaupun dalam tatanan peraturan diperbolehkan, tapi ketika peraturan diperbolehkan, sementara di sebelah masih ada legislatif seyogyanya dibangun hubungan yang baik," ucapnya.
Adapun, Asisten Pemerintahan Sekretaris Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmiko menjelaskan perubahan penetapan anggaran P2APBD dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang lingkup keuangan daerah dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kemudian, setelah dua bulan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Wagub DKI sebut RSUD punya anggaran sendiri untuk jenama baru
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022