Jakarta (ANTARA) - Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) Makmur Marbun mengatakan bahwa analisis kebutuhan perda (AKP) merupakan alat pemda dalam menyusun peraturan yang sesuai dengan kebutuhan publik.

"AKP merupakan suatu metode yang dilakukan secara sistematis, mulai dari mengidentifikasi kebutuhan, penetapan skala prioritas, sampai dengan pelaksanaan analisis kebutuhan perda (peraturan daerah) sesuai dengan urusan pemerintahan daerah, kebutuhan masyarakat, dan kemampuan daerah," kata Marbun dalam rapat "Analisis Pembentukan Perda dalam Rangka Penyusunan Propemperda Tahun 2023", di Acacia Hotel and Resort, Jakarta, Rabu.

Baca juga: BSKDN Kemendagri dorong pemerintah daerah tingkatkan inovasi

AKP dilakukan dengan cara menentukan prioritas kebutuhan institusi atau masyarakat terhadap perda, membandingkan realisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) dengan perda yang ditetapkan dalam setiap tahun, dan menghitung anggaran penyusunan perda secara proporsional.

AKP terdiri atas dua tahapan, yaitu identifikasi kebutuhan dan analisis kebutuhan. Identifikasi kebutuhan merupakan proses inventarisasi dan seleksi usulan tema-tema dan/atau judul-judul rancangan perda (ranperda) yang diselenggarakan di internal pemerintah daerah (pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Analisis kebutuhan merupakan proses pengkoordinasian (pengharmonisasian) hasil identifikasi kebutuhan pemda dan identifikasi kebutuhan DPRD dengan memperhatikan skala prioritas pembentukan perda yang diselenggarakan secara bersama-sama antara pemda dan DPRD.

"Tahapan perencanaan pembentukan perda harus dilakukan dalam pembentukan atau penyusunan perda. Tahapan ini sering dilewati sehingga dampaknya adalah rancangan perda yang direncanakan tidak dapat diselesaikan dalam tahun berjalan. Karena itulah untuk pembentukan Propemperda hal yang sangat penting adalah identifikasi dan pemetaan skala prioritas kebutuhan perda," ucap Makmur.

Makmur meminta agar pemerintah daerah menggunakan AKP dalam melakukan perencanaan Propempreda 2023.

“Minta perencanaan wajib pakai AKP yang sudah ada di perda,” kata Marbun.

Baca juga: Kemendagri dukung pelaksanaan Pemilu 2024 pada tiga DOB Papua
Baca juga: Kemendagri ingatkan susun Propemperda berdasarkan sembilan prioritas
Baca juga: Mendagri turunkan tim jika inflasi daerah tak terkendali

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022