Batam (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menangkap pelaku pengangkut sebanyak 200 kayu bulat campuran tanpa dilengkapi surat-surat di perairan Batam.
“Petugas menangkap AM (36 Tahun) karena membawa hasil hutan berupa 200 kayu bulat campuran tanpa dilengkapi surat-surat yang sah di perairan Bulang Kota Batam,” ujar Dirpolairud Polda Kepri Kombes Boy Herlambang di Batam Kepulauan Riau, Rabu.
Baca juga: Tersangka penyelundupan kayu ilegal di Sulteng bertambah satu orang
Penangkapan ini kata dia, bermula pada saat petugas Ditpolairud Polda Kepri melakukan patroli di perairan Bulang Batam. Kemudian petugas melihat kapal tanpa nama sedang melintas membawa tumpukan kayu.
“Setelah diperiksa ternyata kayu-kayu tersebut diangkut tanpa memiliki surat-surat,” katanya.
Rencananya, kapal tersebut akan berlabuh di Pelabuhan Dapur 12 Sagulung Kota Batam, namun sebelum sampai di sana berhasil digagalkan oleh petugas.
“Dia bawa kayu-kayu itu dari Pulau Moro Kabupaten Karimun dan akan dibawa ke Dapur 12,” ucapnya.
Boy menjelaskan, AM untuk saat ini sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan di markas Polairud Polda Kepri.
“Untuk sementara kami kenakan Pasal 83 ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 88 Ayat (1) Jo Pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata dia.
Baca juga: KPHP Mukomuko temukan kayu ilegal di hutan negara
Baca juga: Polda Kalsel ungkap oknum polisi terlibat kayu ilegal desersi
Baca juga: Polda Kalteng mengungkap kepemilikan ratusan potong kayu ilegal
Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022