Makassar (ANTARA) - Perusahaan Daerah Perseroan Terbatas (Perseroda) atau dikenal PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menyelamatkan aset daerah berupa sejumlah rumah senilai Rp30 miliar yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga.
"Aset ini adalah barang daerah yang dipisahkan pengelolaannya (penyertaan modal) pada Perseroda. Sudah dilakukan pengambilalihan oleh tim penertiban dan pengamanan aset PT SCI," ujar Direktur Utama PT SCI Yasir Machmud kepada wartawan di Cafe Icon Tanjung Bunga Makassar, Selasa.
Aset yang dimaksud yakni sembilan unit rumah berada di Jalan Kopral Satu Harun, Kecamatan Ujung Tanah, sebelumnya dikuasai pegawai maupun ahli waris eks perusahaan Minyak Nabati Yasa dengan taksasi harga sebesar Rp30 miliar lebih.
Pengambilalihan aset daerah, kata dia, tidak mudah karena membutuhkan proses dan penjelasan secara hukum kepada pihak terkait yang mendiami lokasi tersebut atas kepemilikan yang sah, termasuk penjelasan aturan hukum yang berlaku serta mengikat.
Untuk itu, pada 9 Desember 2021, pihak Perseroda telah mengirimkan surat kepada bekas pegawai maupun ahli waris perusahaan ini terkait rencana eksekusi pada 13 Desember 2021. Namun karena pertimbangan menjelang hari raya Natal, maka diundur pada 10 Januari 2022.
"Alasan dan pertimbangan, kita menghargai perayaan hari besar keagamaan yakni Natal dan Tahun Baru 2022 yang dirayakan beberapa penghuni, maka diundur (eksekusi)," kata Yasir.
Selain itu, eksekusi berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Sulsel bersama tim Pemprov Sulsel dan kuasa hukum beserta pihak eks pegawai maupun ahli waris perusahaan Minyak Nabati Yasa yang sebelumnya menggunakan aset tersebut.
Agenda pembahasan terkait alasan pengosongan tanah dan bangunan tanpa penyelesaian hak-hak normatif pada bekas perusahaan. Sehingga dikeluarkan surat rekomendasi DPRD Provinsi Sulsel nomor 160/425.1/DPRD ter tanggal 20 Desember 2021 perihal penyampaian rekomendasi hasil RDP.
"Direkomendasikan kepada Pemprov untuk membentuk tim sesuai hasil RDP dan mengosongkan lokasi yang dimaksud karena itu merupakan aset milik daerah," ujar Yasir yang juga Ketua KONI Sulsel ini menekankan.
Sebelumnya, Asisten Administrasi selaku Ketua Tim Pemprov Sulsel Tautoto Tanaranggina menjelaskan, berdasarkan uraian hukum yang ada maka disarankan PT SCI/Perseroda melakukan tindakan atas Barang Daerah Tanah dan Bangunan bekas perusahaan itu segara dipisahkan pengelolaannya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 153 tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang Dipisahkan, khususnya pasal 1 angka (3) dan angka 10, pasal 2, dan pasal 33.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022