"Perkara santri sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sudah tahap dua," ucapnya.

Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten telah melimpahkan berkas perkara kasus perkelahian maut antar sesama santri Daar El Qolam, Jayanti, Kabupaten Tangerang, yang menyebabkan korban jiwa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini di Tangerang, Selasa mengatakan bahwa setelah pelimpahan tahap 2, dengan tersangka berinisial R (15) berikut barang bukti ke kejaksaan saat ini tinggal menunggu waktu persidangan.

"Perkara santri sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sudah tahap dua," ucapnya.

Ia menerangkan dalam perkara pidana penganiayaan hingga hilangnya nyawa korban berinisial BD itu, hanya ditetapkan satu orang tersangka yang juga sesama santri di Ponpes tersebut.

"Jumlah tersangka satu, anak pelaku, pasalnya Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

Ia juga mengungkapkan sebelum pelimpahan berkas perkara itu diserahkan, pihaknya sempat melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pengurus dari Pesantren Daar El Qolam.

"Ponpes kita periksa sebagai saksi saja, sebatas itu saja. Untuk kelalaian belum sampai kesana," ungkapnya.

Ia menambahkan, lembaga pendidikan seperti pesantren atau lembaga lain dengan model asrama harus lebih mengetatkan pengawasan siswa - siswi atau santrinya lebih ketat lagi.

"Terutama di lingkungan asrama, tentu kalau sekolah bersama lebih ketat lagi pengawasan, karena ini anak-anak masih remaja jangan sampai melakukan perbuatan-perbuatan sudah tindak pidana, menghilangkan nyawa," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022