Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung menegaskan akan membenahi sistem penarikan retribusi sampah di kota setempat yang menjadi temuan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

"Jadi saat saya baru menjabat di DLH, ada laporan-laporan masuk dari staf yang telah diperiksa oleh Kejati berkenaan dengan kasus dugaan korupsi ini. Maka saya telah mengambil langkah-langkah perbaikan," kata Kepala Dinas DLH Kota Bandarlampung, Budiman PM, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan bahwa perbaikan meliputi semua temuan oleh Kejati, khususnya masalah karcis pungutan kebersihan sampah yang ilegal dengan mengeluarkan surat perintah tugas (SPT) berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.

"Saya sudah limpahkan tugas penagihan kepada masing-masing Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di masing-masing kecamatan. Nanti kepala UPT memberikan SPT kepada penagih dengan dibekali ID card," kata dia.

Baca juga: Ketua KPK: Jangan ada sistem yang ramah dalam praktik korupsi

Baca juga: Wartawan dan marketing UBL diperiksa dugaan kasus korupsi KONI Lampung


Sehingga dinas tidak lagi mengkoordinir tagihan-tagihan kebersihan ataupun sampah karena sudah diserahkan kepada Kepala UPT.

"Jadi mulai bulan ini akan ada karcis baru, yang saya tandatangani sendiri dan untuk penagih juga sudah saya perintahkan agar mereka menandatangani karcis tersebut serta menuliskan nama jelas. Mereka juga menagih dengan membawa SPT dari kepala UPT dan tanda pengenal," kata dia.

Sementara itu, dalam rilis resmi Kejaksaan Tinggi Lampung pada, Senin (29/8) Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus menaikkan status penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019, 2020 Dan 2021 ke tahap penyidikan.

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidik diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan di mana terdapat objek retribusi yang dipungut, namun tidak disetorkan ke kas negara.

Terkait pemungutan retribusi persampahan pada tahun 2019 sampai 2021 Dinas Lingkungan Hidup dikenakan target pemasukan  pada Tahun 2019 senilai Rp12,05 miliar terealisasi Rp6,979 miliar.

Lalu tahun 2020 target senilai Rp15 miliar terealisasi Rp7,193 miliar, tahun 2021 target senilai Rp30 mikiar, realisasi Rp8,2 miliar.

Sehingga, dari tahun 2019 sampai tahun 2021 Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD), sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandarlampung hanya berdasarkan Data Induk Objek retribusi dari penagih Dinas Lingkungan Hidup dan penagih UPT di kecamatan.*

Baca juga: KPK minta Pemkot Bandarlampung tagih aset daerah di pengembang

Baca juga: Kejati Lampung-Kejari Bandarlampung kirim tim ke KPK terkait aset Alay

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022