Jakarta (ANTARA) - Beberapa peristiwa hukum yang terjadi pada Senin (29/8) yang masih menarik dan layak untuk dibaca kembali mulai Polri menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hingga pasal penghinaan presiden perlu dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Berikut rangkuman beritanya:
1. Polri rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa pukul 10.00 WIB
Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca selengkapnya di sini
2. BNPT: Interaksi di medsos harus selektif putus mata rantai terorisme
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar mengatakan kaum perempuan harus selektif dan waspada dalam berinteraksi di media sosial (medsos) untuk memutus mata rantai radikalisme dan terorisme.
Baca selengkapnya di sini
3. Sekretaris KKEP belum terima memori banding tertulis Ferdy Sambo
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Komisi Kode Etik Polri (KKEP) belum menerima memori banding dari Irjen Pol. Ferdy Sambo selaku pemohon banding sejak putusan KKEP dibacakan pada Jumat dini hari (26/8).
Baca selengkapnya di sini
4. TNI AD beri sanksi tegas jika prajurit terbukti terlibat kasus Mimika
Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna menegaskan institusinya akan memberikan sanksi tegas kepada enam oknum prajurit TNI AD yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan empat orang warga sipil di Mimika, Papua, apabila nantinya terbukti terlibat.
Baca selengkapnya di sini
5. Kemenkumham tegaskan perlu ada pasal penghinaan Presiden dalam RKUHP
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan perlu ada pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2022