Pelaku tersebut berinisial IB (35) yang merupakan warga Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Tersangka IB diringkus petugas karena membawa satwa yang dilindungi jenis belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin.
Herwansyah menyebutkan, IB ditangkap personel Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumut setelah mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang akan membawa satwa yang dilindungi jenis belangkas dari Bagan tujuan Lokasi Simpang III, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
"Kemudian personel melakukan pemantauan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dengan menggunakan 1 unit gerobak sorong membawa satwa yang dilindungi jenis belangkas sebanyak 180 ekor," ucapnya.
Ia mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengumpulkan belangkas dan menjeratnya menggunakan jaring.
"Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan ekor belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman 5 tahun penjara," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut.
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 118 hewan dilindungi tujuan Thailand
Baca juga: BKSDA Sumbar lepas empat kukang ke Cagar Alam Maninjau
Baca juga: 28 hewan dilindungi berhasil dievakuasi BBKSDA Jabar Januari-Juni 2022
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022