Harga ikan bisa kita dapatkan dengan lelang. Ini langkah paling adil dan terbaik,Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi merupakan bentuk keadilan bagi pelaku usaha perikanan dan negara karena tarif PNBP yang dibayarkan adalah sesuai dengan jumlah ikan yang didaratkan.
“Kita tarik PNBP-nya setelah kapal perikanan berproduksi. Formula penghitungannya lebih sederhana, dari indeks tarif tergantung jumlah dan jenis ikan yang didaratkan di pelabuhan perikanan dan harga jualnya,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, dalam kegiatan Konsultasi Publik tentang rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait penangkapan ikan terukur.
Pemungutan PNBP pascaproduksi dilakukan setelah ikan yang didaratkan ditimbang dengan timbangan elektronik. Timbangan juga telah terkoneksi dengan sistem informasi sehingga pencatatan data produksi lengkap dengan foto ikan.
“Harga ikan bisa kita dapatkan dengan lelang. Ini langkah paling adil dan terbaik, tapi ini alternatif pertama karena tidak semua daerah di Indonesia menjalankan lelang,” katanya.
Alternatif lain apabila tidak ada sistem lelang di pelabuhan perikanan, maka harga patokan ikan diperoleh harga transaksi dari pembeli yang dibuktikan dengan faktur atau bukti pembelian ikan.
Baca juga: KKP optimistis PNPB perikanan 2022 lampaui tahun sebelumnya
“Misal tidak ada pembeli karena ada kalanya pelaku usaha selain menangkap ikan juga menggunakan ikannya sendiri sebagai eksportir, kita gunakan harga acuan ikan dari harga rata-rata ikan tiga bulan terakhir,” ujar Zaini.
Bila dibandingkan dengan mekanisme praproduksi, pungutan PNBP dilakukan di awal sebelum izin kapal perikanan diterbitkan. Komponennya terdiri dari ukuran kapal perikanan, produktivitas dan harga ikannya.
“Jadi semakin besar ukuran kapalnya, berdampak pada besaran PNBP-nya juga. Kalau pascaproduksi ditentukan dari jumlah ikan yang ditangkap,” kata Zaini.
Baca juga: Menteri Trenggono apresiasi rekomendasi BPK optimalkan PNBP kelautan
Sementara itu, Direktur Kepelabuhanan Perikanan Tri Aris Wibowo menjelaskan tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saat didaratkan tengah dilakukan penyesuaian. Sebelumnya mekanisme ini diatur pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun Tahun 2021.
Pemungutan PNBP pascaproduksi merupakan sebuah terobosan KKP dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam perikanan. Konsep ini tertuang dalam kebijakan penangkapan ikan terukur yang akan segera diterapkan.
Baca juga: PNBP perikanan tangkap semester I-2022 hampir lampaui 2021
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2022