diharapkan para pekerja dapat bekerja dengan tenangAmbon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (JAMSOSTEK) bagi 5.053 pekerja rentan dan pegawai non-ASN.
Perlindungan jaminan sosial BPJAMSOSTEK diserahkan secara simbolis kepada perwakilan dari 452 tenaga kerja non-ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah, serta 4.601 pekerja rentan, kata Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, di Masohi, Senin.
Ia mengatakan, perlindungan pekerja rentan merupakan awal yang baik untuk meningkatkan proteksi jaminan sosial dari negara kepada rakyat Indonesia khususnya Kabupaten Maluku Tengah.
Perlindungan ini juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
"Perlindungan ini merupakan bentuk apresiasi dan kepedulian pemerintah daerah kepada seluruh non-ASN dan pekerja rentan, selain itu bentuk tanggung jawab Pemkab dalam memberikan jaminan ketenagakerjaan seperti yang diamanatkan melalui Inpres," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Batam Nagoya beri perlindungan 1.000 pekerja rentan
Baca juga: Kubu Raya lindungi pekerja rentan melalui dana APBD
Kepala BPJAMSOSTEK cabang Maluku, Dwi Ari Wibowo, mengapresiasi peran bupati beserta jajaran pemerintah kabupaten Maluku Tengah yang berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN.
"Dengan adanya perlindungan BPJAMSOSTEK ini, diharapkan para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan secara tidak langsung meningkat produktivitas, sehingga taraf hidup meningkat dan mencegah munculnya kemiskinan baru di wilayah Kabupaten Maluku Tengah," katanya.
Ia menambahkan, sinergi positif antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan BPJAMSOSTEK, diperkuat dengan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 29 tahun 2022, tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Diharapkan ke depan sinergi positif tetap terjalin dan perlindungan kepada masyarakat pekerja di Kabupaten Maluku Tengah semakin meluas sehingga perlindungan dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud," katanya.
Sebanyak 4.601 pekerja rentan yang dilindungi terdiri dari 51 orang pekerja rentan taruna siaga bencana, 368 pekerja rentan keagamaan (Pekerja Lintas Agama), 502 pekerja rentan di sektor pertanian (petani), 1.089 pekerja rentan di sektor perikanan (Nelayan), 2.591 pekerja rentan UMKM kategori ultra mikro.
Baca juga: BPJAMSOSTEK sosialisasikan perlindungan sosial pekerja rentan di Ambon
Kepala BPJAMSOSTEK cabang Maluku, Dwi Ari Wibowo, mengapresiasi peran bupati beserta jajaran pemerintah kabupaten Maluku Tengah yang berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN.
"Dengan adanya perlindungan BPJAMSOSTEK ini, diharapkan para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan secara tidak langsung meningkat produktivitas, sehingga taraf hidup meningkat dan mencegah munculnya kemiskinan baru di wilayah Kabupaten Maluku Tengah," katanya.
Ia menambahkan, sinergi positif antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan BPJAMSOSTEK, diperkuat dengan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 29 tahun 2022, tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Diharapkan ke depan sinergi positif tetap terjalin dan perlindungan kepada masyarakat pekerja di Kabupaten Maluku Tengah semakin meluas sehingga perlindungan dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud," katanya.
Sebanyak 4.601 pekerja rentan yang dilindungi terdiri dari 51 orang pekerja rentan taruna siaga bencana, 368 pekerja rentan keagamaan (Pekerja Lintas Agama), 502 pekerja rentan di sektor pertanian (petani), 1.089 pekerja rentan di sektor perikanan (Nelayan), 2.591 pekerja rentan UMKM kategori ultra mikro.
Baca juga: BPJAMSOSTEK sosialisasikan perlindungan sosial pekerja rentan di Ambon
Baca juga: Siloam Hospitals dan BPJS beri perlindungan pekerja rentan di Surabaya
Baca juga: Perlindungan pekerja rentan BPJS-TK jadi rujukan internasional
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022