Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendukung proses naturalisasi atau pemberian kewarganegaraan Indonesia untuk atlet sepak bola sepanjang pemohon bisa memenuhi syarat formil.
"Pada dasarnya Kemenkumham akan selalu mendukung setiap proses naturalisasi atlet yang diajukan oleh lembaga pengusul sepanjang seluruh persyaratan formil dapat dipenuhi," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Hal tersebut disampaikan Wamenkumham saat menghadiri Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI. Pertemuan itu dalam rangka membahas permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI kepada dua atlet sepak bola atas nama Jordi Amat Maas asal Spanyol dan Sandy Henny Walsh asal Belanda.
Baca juga: Kemenkumham terima permohonan naturalisasi atlet sepak bola
Permohonan kewarganegaraan dua atlet sepak bola itu diajukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian kelengkapan persyaratan secara administratif dan substantif, tidak terdapat hal-hal yang memberatkan untuk dikabulkan permohonan keduanya. Oleh sebab itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia meneruskan permohonan pemberian kewarganegaraan RI kepada Presiden.
Ia mengatakan proses naturalisasi merupakan salah satu kebijakan pemerintah di bidang kewarganegaraan. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baca juga: DPR RI ingatkan naturalisasi jangan kecilkan perasaan atlet lokal
Baca juga: Atlet naturalisasi diminta fokus pada kejuaraan dunia
Dalam undang-undang disebutkan pemberian kewarganegaraan dapat dilakukan atas dasar kepentingan negara atau jasa yang luar biasa dari seseorang sehingga negara dapat memberikan kewarganegaraan kepadanya.
Kendati demikian, paparnya, pengajuan naturalisasi karena telah berjasa atau untuk kepentingan negara tetap harus memperhatikan kelengkapan formal status kewarganegaraannya. Hal ini berlaku bagi Sandy Walsh dan Jordi Amat serta atlet lainnya yang terlebih dahulu sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui naturalisasi.
Sebagai tambahan informasi, sejak tahun 2019 hingga tahun 2022 pemerintah melalui Kemenkumham telah menerima 12 permohonan naturalisasi atlet.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022