Jakarta (ANTARA) - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengecek kesesuaian peruntukan lahan pada lokasi kebakaran di Simprug, Jakarta Selatan, dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta.
"Jika lokasi kebakaran digunakan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) maka Pemerintah Provinsi DKI harus melarang pembangunan kembali perumahan warga dan langsung dipagar serta dihijaukan kembali sesuai peruntukan," kata Nirwono dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Kemudian, kata Nirwono, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga harus melakukan sosialisasi kepada warga terkait peruntukan kawasan pemukiman di Simprug sebagai RTH dan larangan membangun kembali rumah warga terdampak kebakaran.
Selanjutnya, Nirwono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan relokasi warga korban kebakaran ke rumah susun (rusun) terdekat sebagai solusi atas kebijakan itu.
Baca juga: Kompartemenisasi sebabkan warung di Simprug tak terbakar
Misalnya, kata dia, keringanan bebas bayar sewa enam bulan ke depan, mendapat Kartu Jakarta Sehat (KJS), Kartu Jakarta Pintar (KJP)
dan lain sebagainya.
Nirwono juga menyarankan agar Pemprov DKI melakukan diskusi dan negosiasi dengan warga terdampak terhadap pilihan yang diberikan serta usulan warga tanpa harus melanggar aturan.
Misalnya, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa melegalkan pembangunan perumahan warga kembali karena tak sesuai peruntukan rencana tata ruang.
Sebelum warga bosan di tempat penampungan dan cenderung kembali ke lokasi kebakaran serta membangun perumahan semipermanen yang akan mudah terbakar di kemudian hari, Pemprov DKI perlu segera implementasi kebijakan yang ada.
Baca juga: Kebakaran rumah di Simprug Jaksel mengakibatkan satu orang tewas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diusulkan segera merelokasi korban kebakaran di Simprug karena berada di dalam zona hijau.
Pengadaan zona hijau, menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama di Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan mencarikan solusi yang terbaik sehubungan dengan usul relokasi itu.
Saat ini, Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) telah disepakati oleh DPRD DKI Jakarta untuk dicabut.
Baca juga: Dukcapil Jaksel buka posko pelayanan dokumen warga terdampak kebakaran
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022