Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Inspektur Polisi Satu Fredi, Senin mengatakan, penangkapan lima orang pelaku judi sabun ayam itu berlangsung di Dusun Tobadak, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, pada Minggu (28/8).
"Kami berhasil menangkap lima orang pelaku judi sabung ayam saat dilakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Tobadak, kemarin (Minggu)," kata Fredi.
Saat penggerebekan berlangsung kata Fredi, beberapa orang yang sedang bermain judi sabung ayam berhasil lolos dan melarikan diri.
"Namun, lima orang dengan barang bukti empat ekor ayam dan tujuh unit sepeda motor berhasil diamankan," tegas Fredi.
Selain itu lanjutnya, polisi juga menyita, satu set arena judi sabung ayam beserta alat penerangannya, satu buah jam dinding yang digunakan sebagai penghitung waktu permainan dan uang tunai.
Para pelaku bersama barang bukti tambah Fredi, langsung diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kelima pelaku tersebut disangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," tegasnya.
Penggerebekan arena judi sabung ayam itu kata Fredi, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Dusun Tobadak kerap dijadikan sebagai tempat arena judi sabung ayam.
Dari hasil penyelidikan lanjutnya, diperoleh informasi jika judi sabung ayam tidak dilakukan setiap hari.
"Praktik judi itu biasanya dilakukan hanya pada waktu tertentu, yaitu Sabtu dan Minggu. Dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan," terang Fredi.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus judi sabung ayam merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolri.
"Kami menegaskan supaya tidak kegiatan perjudian, apapun bentuknya di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah," tegas Fredi.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar memberikan informasi dan melaporkan jika mengetahui atau melihat adanya praktik perjudian, termasuk judi sabung ayam.
Pewarta: Amirullah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022