Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, asal Kabupaten Penajam Paser Utara Baharuddin Muin mendorong warga untuk taat membayar pajak.
"Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur tersebut di Penajam Senin, merupakan salah satu penentu peningkatan PAD (pendapatan asli daerah). Pajak yang dibayarkan dikembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan di setiap daerah," katanya di Paser Utara, Senin.
Baharudin melakukan sosialisasi peraturan daerah menyangkut pajak daerah di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Regulasi-nya, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Kegiatan sosialisasi sebagai salah satu bentuk edukasi masyarakat terutama pemahaman tentang pajak, sehingga ketaatan untuk membayar pajak bisa terus ditingkatkan.
Melalui peraturan daerah tersebut masyarakat di Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan semakin sadar dan termotivasi untuk selalu membayar pajak.
Pada hakikatnya pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai jenis pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
Pemerintah juga harus memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat dalam membayar pajak.
"Pelayanan pajak kepada masyarakat untuk lebih ditingkatkan dan dimudahkan, terutama masyarakat di daerah pelosok," tegas Baharuddin Muin.
Masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan semakin paham bahwa ada payung hukum daerah tentang pajak.
Pewarta: Novi Abdi/Bagus Purwa
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022