Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta akan menggencarkan perekaman data kependudukan untuk pencetakan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-e bagi pelajar sebagai salah satu persiapan menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024.
"Mulai awal September, kami akan mulai melakukan jemput bola perekaman data kependudukan di sekolah-sekolah, khususnya SMA/SMK," kata Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Yogyakarta, Senin.
Program jemput bola perekaman KTP-e ke sekolah tersebut akan dilakukan dua kali dalam sepekan, setiap Senin dan Rabu, secara bergilir pada 18 SMA/SMK negeri di Kota Yogyakarta.
“Kami fokuskan untuk sekolah negeri terlebih dulu. Kegiatan akan kami lakukan hingga akhir Oktober,” katanya.
Menurut ia, perekaman data kependudukan untuk pelajar tersebut sangat penting dilakukan karena nantinya atau dalam dua tahun ke depan, mereka sudah akan memiliki hak untuk menjadi pemilih pemula pada Pemilu 2024.
Oleh karenanya, lanjut Bram, sasaran utama program jemput bola di sekolah tersebut adalah pelajar Kota Yogyakarta yang sudah berusia 16 tahun.
"Di setiap sekolah, kuota perekaman maksimal 200 siswa. Jika jumlah siswa yang merupakan penduduk Kota Yogtakarta kurang dari kuota maka bisa kami alihkan untuk siswa dari luar kota," katanya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta akan membawa dua unit perangkat perekaman data kependudukan dalam program jemput bola tersebut.
Bram menyebut, saat ini sudah dimungkinkan untuk melakukan perekaman data kependudukan dari seluruh Indonesia karena Yogyakarta sudah menjalankan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat.
Meskipun demikian, KTP untuk siswa baru akan dicetak dan diserahkan apabila pelajar yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun.
"Untuk kegiatan jemput bola, kami harapkan siswa bisa membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk mencocokkan data," tambahnya.
Selain bagi pelajar, program jemput bola perekaman data kependudukan juga dilakukan untuk warga lansia dan penyandang disabilitas yang kesulitan mengakses layanan tersebut secara langsung.
Bagi masyarakat di suatu wilayah juga bisa menyampaikan permohonan perekaman data kependudukan langsung di wilayah melalui kader GISA di masing-masing kelurahan.
Hingga pertengahan Juli, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta mencatat 99,11 persen warga yang masuk kategori wajib rekam KTP-e sudah melakukan perekaman data kependudukan.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022