Bandung (ANTARA) - Bupati nonaktif Bogor AdeYasin menghadirkan Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif sebagai saksi ahli dalam sidang dugaan suap auditor BPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin.

Arsan memberikan pandangan terkait tudingan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwa Ade Yasin terlibat dalam dugaan pengkondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Sementara, Jaksa KPK menghadirkan saksi ahli hukum tata negara Wiryawan Chandra yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Baca juga: Inspektur Kemendagri jadi saksi Ade Yasin di sidang dugaan suap BPK

Persidangan yang dipimpin Ketua Hakim Hera Kartiningsih ini sudah menghadirkan 39 saksi dari Jaksa KPK, dengan empat terdakwa, yakni Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

Pada sidang sebelumnya, auditor BPK Anthon Merdiansyah saat menjadi saksi Jaksa KPK membantah adanya pengkondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan Ade Yasin.

Anton mengaku kepada majelis hakim bahwa sempat bertemu dengan Ade Yasin pada Oktober 2021, tapi bukan dalam rangka pengkondisian WTP.

Baca juga: BPK bantah ada permintaan biaya kuliah Agus Khotib kepada Ade Yasin
Baca juga: Tersangka auditor BPK bantah ada pengondisian WTP dengan Ade Yasin

"Waktu itu momen Bu Ade berduka, suaminya Bu Ade meninggal dunia. Saya sekaligus menyampaikan duka cita, silaturahmi sifatnya. (Pembahasannya) terkait omnibus law, penanganan COVID, sifatnya umum-umum saja," ujarnya Anton.

Pasalnya, meski menjabat sebagai penanggung jawab, Anthon tidak memiliki kewenangan dalam mengkondisikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

"Tidak punya kewenangan. (Semua pemeriksa) tidak," kata Anthon kepada majelis hakim.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022