Jakarta (ANTARA) - Pantau Gambut menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengamatan citra satelit serta data kebakaran hutan dan lahan di Indonesia periode 2015 sampai 2019, sekitar 64 persen kebakaran lahan gambut terjadi di luar area konsesi.

"Kami juga melihat dari kebakaran yang terjadi di atas lahan gambut 64 persen itu terjadi di luar kawasan konsesi," kata Diani Nafitri dari platform daring penyedia informasi mengenai kegiatan restorasi ekosistem gambut, Pantau Gambut, dalam konferensi pers virtual diikuti dari Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan angka 64 persen adalah luas keseluruhan lahan gambut terbakar di luar kawasan konsesi tersebar sebagian besar di 8 provinsi dengan area bergambut. Namun untuk beberapa provinsi seperti Jambi, Riau, Kalteng sebagian besar karhutla yang terjadi diatas lahan gambut, terjadi di dalam kawasan konsesi.

Ia menambahkan, menurut hasil penelusuran 18,4 persen kebakaran lahan di areal non-konsesi terdeteksi dalam radius satu kilometer dari batas terluar area konsesi yang ada di lahan gambut.

Data-data tersebut, menurut dia, menunjukkan perlunya pemantauan lahan gambut di dekat area konsesi.

Sementara itu, Tengku Ibrahim dari Kaliptra Andalas Riau mengemukakan bahwa area-area yang sudah kehilangan tutupan pohon perlu diprioritaskan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan gambut.

Menurut dia, lahan gambut yang sudah kehilangan tutupan pohon, termasuk yang berada di sekitar area konsesi, rawan terbakar.

"Itu menjadi acuan kita bagaimana wilayah-wilayah yang terindikasi kehilangan tutupan pohon harus dijadikan prioritas dijaga karena kemungkinan besar akan terjadi kebakaran di wilayah tersebut," katanya.

Baca juga:
KLHK: 206.935 hektare lahan gambut berstatus rusak sangat berat
Penelitian: Kerugian akibat kebakaran gambut Rp269 juta per hektare

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022