"Kami telah naikkan suratnya ke Kementerian LHK sebab kewenangan untuk batu bara itu berada di pemerintah pusat," kata Rico.
Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu melaporkan perusahaan batu bara PT Putera Maga Naditama (PMN) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanankarena diduga tidak memiliki izin AMDAL.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Rico Yulyana di Kota Bengkulu, Senin, mengatakan bahwa PT PMN selama ini diduga beroperasi tanpa memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
 
Temuan tersebut terungkap saat Direktur Utama PT. PMN Alexander Roumokoy melakukan pertemuan dengan Komisi III DPRD Bengkulu Utara pada 22 Agustus.
 
"Kami telah naikkan suratnya ke Kementerian LHK sebab kewenangan untuk batu bara itu berada di pemerintah pusat," kata Rico.
 
Ia mengatakan pihaknya hanya dapat menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui surat Gubernur Bengkulu tentang permohonan untuk verifikasi lapangan terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. PMN.
 
Dalam surat tersebut, pihaknya juga meminta Kementerian LHK untuk melakukan peninjauan terhadap persetujuan lingkungan dari PT. PMN.
 
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
Serta berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Baik dari persetujuan lingkungan dan meliputi izin berusaha.
 
Dia mengatakan saat ini pihaknya belum memegang dokumen dari PT. PMN dan belum mengetahui dokumen tersebut.
 
“Jadi harus dilihat dulu apa yang mau diubah. Karena dokumen itu kami tidak pernah pegang dan belum pernah melihat," ujarnya.
 
Rico menjelaskan, jika ada perubahan dokumen maka aktivitas rutin yang dilakukan pihak PT. PMN masih dapat berjalan.
 
Namun berbeda jika akan melakukan pembuatan AMDAL yang baru maka seluruh aktifitas di PT. PMN harus diberhentikan sementara.
 
Sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara saat kunjungan lapangan diketahui bahwa saat penetapan AMDAL 2008 ada di Bengkulu Utara tidak mengeluarkan izin lingkungan.
 
"Kemudian perusahaan ini lama vakum, jadi saat ini mereka memiliki IUP karena sudah ada amar putusan karena perizinan mereka masih berlaku, jadi dikeluarkan dan di anggap izin lingkungan yang pertama itu masih berlaku," sebutnya.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022