sudah dibuat beberapa bulan yang lalu, tinggal proses saja

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjamin peraturan gubernur (pergub) yang saat ini masih berproses di Kementerian Dalam Negeri bisa terlaksana.

"Yang jelas bahwa itu (Pergub) akan dicabut," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin.

Menurut dia, pihaknya sudah membahas pencabutan pergub terkait penggusuran itu sejak beberapa bulan sebelum Lebaran.

Pergub 207 tahun 2016 soal Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak itu dibuat pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Anies menyebut pihaknya akan memantau perkembangan proses pencabutan pergub tersebut termasuk mengecek apabila ada kendala.

"Nanti coba saya cek tapi intinya sudah (di Kementerian Dalam Negeri) bahkan kami sudah bahas itu beberapa bulan lalu sebelum Lebaran," ucapnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sebelumnya mengaku sudah menyiapkan pergub pencabutan yang saat ini dalam harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kami sudah menyiapkan pergub pencabutannya," kata Anies.

Ia berjanji sebelum masa jabatannya selesai pada Oktober 2022, pergub terkait penggusuran itu sudah rampung dicabut.

"Itu sudah dibuat beberapa bulan yang lalu, tinggal proses saja," imbuh Anies.

Pernyataan Gubernur DKI itu menjawab desakan sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP).

Kelompok masyarakat itu sebelumnya beberapa kali mendatangi Balai Kota Jakarta menuntut pencabutan Pergub tersebut.

Mereka menilai selama ini angka penggusuran memang berkurang dari pemerintahan sebelumnya, namun pola yang digunakan saat ini masih sama atau direplikasi.

"Pola yang sama masih direplikasi, tidak ada musyawarah, juga ada penggunaan kekerasan seperti yang terjadi di Tebet Dalam. Ini tentunya mau seribu, mau satu, itu tetap pelanggaran HAM," ucap perwakilan kelompok masyarakat Charlie Albajili saat melakukan aksi di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/2).
Baca juga: KPK sidik dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang Jaktim
Baca juga: Kadis Pertamanan DKI diperiksa terkait korupsi pembebasan lahan
Baca juga: Tiga terdakwa pengadaan tanah Munjul divonis 6 dan 7 tahun penjara

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022