"Kami menetapkan SD sebagai tersangka karena tersangka merupakan bandar atau penjual chip higgs domino di Bengkulu," kata Teddy.Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bengkulu menetapkan SD (24) warga Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma sebagai tersangka kasus judi dalam jaringan Higgs Domino dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu di Kota Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif di Bengkulu, Senin, mengatakan bahwa dari empat pelaku yang ditangkap, SD ditetapkan tersangka sedangkan tiga lainnya dijadikan saksi dan wajib lapor.
"Kami menetapkan SD sebagai tersangka karena tersangka merupakan bandar atau penjual chip higgs domino di Bengkulu," kata Teddy.
Ia menjelaskan bahwa tersangka SD terancam pasal 303 KUHP ayat 1 dan kasus tersebut dapat dilanjutkan ke kejaksaan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Lambe P. Birana menjelaskan jika permainan Higgs Domino masuk dalam perjudian dalam jaringan.
Oleh karena itu, masyarakat yang menjual chip Higgs Domino ataupun yang bermain permainan tersebut dapat dipidanakan dengan hukum yang berlalu.
Tersangka SD melakukan jual beli chip Higgs Domino sebagai mata pencarian dan dalam sehari tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp500 ribu dalam sehari.
"Kami terus memberantas melakukan perjudian daring khususnya Higgs Domino dan meminta masyarakat agar memberikan informasi kepada kepolisian jika di lingkungan nya melakukan permainan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, tersangka SD mengaku telah menjual chip Higgs Domino sejak awal 2022 dengan keuntungan dalam sehari ratusan ribu tergantung dengan pemain chip yang membeli.
"Saya bermain dan menjual chip di konter handphone milik saya sejak awal tahun," ujar SD.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Bengkulu menangkap empat terduga pelaku kasus judi daring jenis Higgs Domino.
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022