Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Jaringan Muslim Madani (JMM) Syukron Jamal menegaskan percepatan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Pancasila sudah sesuai dengan Syariat Islam dalam yang termaktub dalam nilai-nilai ketuhanan (tauhid), keadilan, kesetaraan, kemerdekaan dan persamaan hak (kemanusiaan). RKUHP disusun berdasarkan asas dan prinsip yang sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi negara,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Menkumham: Kerja sama elemen masyarakat dibutuhkan untuk wujudkan KUHP
Syukron menegaskan JMM mendukung dan mengapresiasi upaya menjaga dan melindungi Pancasila sebagai ideologi negara yang terakomodir dalam RKUHP pada pasal 190 ayat 1, yang dapat menjadi kekuatan hukum dalam menindak siapapun yang berniat mengganti dan mengganggu gugat Pancasila.
“RKUHP harus mengedepankan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Dia berharap pengesahan RKUHP dapat menegakkan hukum bagi siapapun yang melakukan tindakan pidana seperti upaya penyelesaian kasus Megaskandal BLBI.
Untuk itu lanjut Syukron, pihaknya meminta RKUHP jangan menutup celah ruang aspirasi dan kritik rakyat terhadap pemerintah. Selain itu, pemerintah juga harus terus mensosialisasikan kepada masyarakat luas RKUHP untuk mengakomodir kepentingan besar bangsa dan negara dalam mewujudkan keadilan dan kedaulatan hukum di Indonesia.
“JMM mengajak seluruh elemen bangsa khususnya masyarakat dan generasi muda Islam kompak dalam menjaga Pancasila sebagai ideologi bangsa dan terus mengawal RKUHP agar benar-benar memenuhi prinsip keadilan dan kemanusiaan yang adil dan beradab melalui berbagai sarana dakwah,” harapnya.
Hal tersebut disampaikan Syukron Jamal saat menjadi pembicara dalam acara Diklat Pancasila dan RKUHP yang digelar oleh Korps Mahasiswa Penghafal dan Pengkaji Al Qur'an (KOMPPAQ) di Pondok Pesantren Nurul Hidayah, Subang, Jawa Barat.
Acara Diklat Pancasila dan RKUHP tersebut digelar secara hybrid dengan peserta offline sebanyak 350 peserta dari berbagai wilayah di Jawa Barat dan Banten, dan peserta online melalui zoom meeting sebanyak 100 orang dari berbagai daerah baik dari pulau jawa maupun luar Jawa.
Baca juga: Wamenkumham: Aksi Aliansi Nasional Reformasi KUHP bagian demokrasi
Baca juga: Wamenkumham: Target sosialisasi RKUHP satu bulan ke depan
Baca juga: Wamenkumham sebut RKUHP terdiri atas 37 bab dan 632 pasal
Pewarta: Fauzi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022