“Saya menyarankan kementerian terkait agar mencabut izin perusahaan tambang tersebut dan melelang ulang konsesi di lokasi tersebut sehingga perusahaan yang lebih bertanggung jawab dapat berinvestasi di sana,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Deddy Yevri Sitorus mengapresiasi keputusan Kementerian ESDM yang menghentikan operasional tambang PT. KPUC di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, pasca-jebolnya tanggul penampung limbah raksasa beberapa waktu lalu.
Namun, Deddy juga menyayangkan keputusan tersebut hanya sebatas penghentian operasional sementara untuk perbaikan tanggul limbah.
Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah aktif susun strategi cegah tambang ilegal
Deddy juga mempertanyakan mengapa tidak ada sanksi maupun evaluasi terhadap kinerja dari perusahaan tambang tersebut.
"Mengapa sama sekali tidak ada sanksi maupun evaluasi terhadap kinerja dari perusahaan tambang yang terbukti setiap tahun mengalami tanggul jebol yang menyebabkan bencana lingkungan dan sangat merugikan masyarakat," katanya.
Dia menilai selama belasan tahun sejak perusahaan tersebut berdiri telah mengabaikan standar manajemen pengelolaan limbah sebagaimana yang diharuskan oleh regulasi dan kelayakan teknis operasional.
Hal itu, menurut dia, yang menyebabkan kehancuran ekologis Sungai Malinau, karena sepanjang tahun mencemari, merusak sumber pencaharian masyarakat nelayan dan tambak rakyat, serta merusak pasokan air bersih PDAM.
Baca juga: DPR minta pemerintah aktif awasi kegiatan pertambangan
Ia mengatakan masyarakat menunggu investigasi terkait dugaan kejahatan KPUC tersebut serta hasil investigasi tim penegakan hukum dari kementerian mengenai dampak lingkungan yang terjadi.
“Bencana ekologis yang diciptakan oleh perusahaan tersebut bukan sekadar banjir air kotor dan lumpur. Kematian ratusan ribu ikan di sepanjang Sungai Malinau yang melintasi dua kabupaten itu juga disebabkan oleh kandungan polutan unsur logam,” katanya.
Deddy akan mendorong Kementerian Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap masyarakat, karena banyak laporan masyarakat mengalami gatal-gatal dan infeksi jika mandi di sungai itu.
Baca juga: Komisi III DPR dengar pendapat pro dan kontra soal izin tambang Parimo
“Kami akan menyiapkan bantuan hukum bagi masyarakat untuk melakukan gugatan pidana, perdata, dan 'class action' jika keadilan tidak didapatkan dalam masalah ini,” ujar Deddy.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022