Upaya preventif administratif juga sebenarnya harus dilakukan pemerintah, tidak hanya kepolisian saja.

Tarakan (ANTARA) - Pengamat hukum pidana dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Kalimantan Utara, Aris Irawan mengatakan terkait pemberantasan perjudian sesuai instruksi Kapolri harus dijalankan aparat kepolisian di daerah menyikapi maraknya perjudian ini, dengan segera bergerak memberantasnya.

"Dengan instruksi Kapolri menjadikan daya dukung kepolisian menjadi lebih baik dalam melaksanakan tugas penanggulangan tindak pidana perjudian, mulai dari pencegahan dan membentuk tim khusus," kata pengamat hukum pidana Aris Irawan, di Tarakan, Sabtu.

Terkait Instruksi Kapolri untuk memberantas semua jenis perjudian kepada semua jajarannya dinilai sebenarnya sudah telat.

"Menurut hemat saya dikatakan telat memang sudah telat, tapi belumlah benar-benar terlambat'," katanya lagi.

Kenyataan bahwa perjudian sudah meresahkan dimana-mana, ini tidak terlepas dari kemajuan teknologi dan informasi yang memungkinkan kejahatan perjudian dapat menjadi lebih mudah diakses, sehingga ini juga merupakan keteledoran pemerintah.

Dalam konteks kewenangan Polri dalam penanggulangan tindak pidana perjudian, menurutnya, penegakan hukum secara aktual bisa dilakukan oleh Polri.

Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan penegakan hukum secara aktual ialah tindakan yang dilakukan oleh kepolisian dalam upaya penanggulangan tindak pidana perjudian.

"Baik melalui laporan dari masyarakat ataupun tindakan langsung dari aparat kepolisian, karena diketahuinya terjadinya suatu tindak pidana yang tidak harus menunggu laporan masyarakat terlebih dahulu," kata Aris.

Dasar hukum penanggulangan tindak pidana perjudian di Indonesia itu diatur dalam Pasal 303 KUHP, permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat keuntungan tergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih dan lebih mahir.

Menurut UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Pasal 1 menentukan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.

Pada hakikatnya perjudian adalah bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Di samping itu, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang ancaman pidananya diatur di dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yang ancaman pidananya dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, dia menyatakan, pihak kepolisian harus melaksanakan kegiatan patroli perjudian yang rutin dilakukan memberikan efek preventif di dalam masyarakat. Di samping tindakan represif yang harus segera dilakukan, karena perjudian ini sudah terjadi dimana-mana dan meresahkan masyarakat.

Upaya preventif administratif juga sebenarnya harus dilakukan pemerintah, tidak hanya kepolisian saja, katanya lagi.

"Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya situs-situs judi online yang masih beroperasi. Tidak jarang, situs-situs tersebut memasang iklan berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan," kata Aris.

Kemudian penyalahgunaan fasilitas perbankan dalam kejahatan perjudian. Kemudahan akses fasilitas perbankan saat ini disalahgunakan pelaku judi daring untuk melakukan transaksinya.

"Sebenarnya adalah perbuatan melanggar aturan hukum pidana yang juga harus menjadi sorotan pihak kepolisian," katanya pula.

Sebelumnya Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pihak yang terlibat dengan masalah perjudian.

"Terkait dengan masalah perjudian, kami tidak ada toleransi," ujar Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8).

Sejak Januari-Agustus, telah terdapat sebanyak 3.296 tersangka, sementara pada 1 Agustus - 22 Agustus 2022 terdapat 1.298 tersangka kasus perjudian.

"Karena memang kemudian ini menjadi perhatian nasional, saya sudah perintahkan kepada seluruh pimpinan wilayah, kapolres, kapolda, direktur, bahkan pejabat Mabes Polri, saya minta tidak ada lagi yang namanya judi, baik judi online maupun judi darat," kata Sigit.

"Kalau nanti saya dapati (melakukan judi), pasti saya copot. Dan itu merupakan komitmen saya bahwa di zaman saya judi itu tidak ada," ujarnya menegaskan.
Baca juga: Polda Banten geledah ruko tersangka judi "online" di Tangerang
Baca juga: Polres OKU Sumsel menangkap bandar judi online

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022