"Dari hasil pengecekan ditemukan sabu-sabu seberat 103 gram yang dikemas dalam 36 bungkus plastik transparan dengan ukuran yang berbeda," kata Kapendam.
Tarakan (ANTARA) - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Darat Republik Indonesia - Malaysia Yonif 621/Manuntung berhasil menggagalkan penyelundupan sabu di Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (25/8).
"Satuan Tugas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung sudah menunjukan eksistensinya dalam mengamankan wilayah perbatasan dari segala kejahatan termasuk peredaran Narkoba, yaitu dengan menangkap pelaku peredaran Narkoba golongan I jenis sabu," kata Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima di Tarakan, Jumat.
Mereka yang berhasil mengungkap peredaran narkoba adalah pasukan dari Pos Tanjung Aru Kecamatan Sebatik Timur, Nunukan, yang bekerja sama Kodim 0911/Nunukan, Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan serta Kantor Bea Cukai Nunukan.
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 36 bungkus dengan berat 103 gram yang dikemas dalam plastik transparan ditangkap di perairan Sebatik.
Taufik mengungkapkan jika pengungkapan kasus narkoba ini berawal adanya informasi dari masyarakat kepada Kanit Reskoba Polres Nunukan Ipda Barasa tentang adanya kapal-kapal yang mencurigakan melalui jalur laut menuju pesisir pantai Desa Bukit Aru Indah yang diduga membawa narkoba. Selanjutnya Kanit Reskoba meminta bantuan Satgas Pamtas Pos Tanjung Aru.
Dari informasi tersebut, Satgas Pamtas Pos Tanjung Aru dan Kanit Reskoba melaksanakan pengintaian di pesisir pantai Desa Bukit Aru Indah dan didapati perahu yang mencurigakan untuk selanjutnya diadakan pengecekan.
"Dari hasil pengecekan ditemukan sabu-sabu seberat 103 gram yang dikemas dalam 36 bungkus plastik transparan dengan ukuran yang berbeda," kata Kapendam.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas Pamtas 621/Manuntung untuk diadakan pemeriksaan.
Adapun pelaku yang yang berhasil diamankan adalah LB, AS, E, LT, HA dan SA, dengan barang bukti diantaranya sabu sebanyak 36 bungkus seberat 103 gram, lima unit telepon genggam berbagai merk, timbangan dan korek api.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan di Makotis Satgas Pamtas 621/Manuntung, selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satreskoba Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Taufik.
Satgas Pamtas Darat RI - Malaysia Yonif 621/Manuntung berangkat dari di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (9/8).
Sebanyak 450 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berlayar dari pelabuhan Trisakti Banjarmasin menuju Pelabuhan Tarakan, setelah mengikut Upacara Pengantaran Satgas Pamtas Darat RI - Malaysia Yonif 621/Manuntung.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022