Riza kepada pers di Jakarta, Jumat, mengemukakan, pihaknya ingin mengupayakan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).
Menurut Riza, kewajiban untuk menggunakan sepeda ke tempat kerja tersebut merupakan hal baik yang harus ditiru oleh dinas-dinas lain di DKI.
"Ya, Insya Allah. Semua juga akan kami upayakan, semua untuk menyemarakkan dan melaksanakan kemudahan jalur sepeda," ujarnya.
Menurut dia, upaya Dinas Perhubungan (Dishub) yang mewajibkan pegawainya untuk menggunakan sepeda ke tempat kerja adalah langkah baik agar penggunaan jalur sepeda di ruas jalan yang sudah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi DKI dapat digunakan dengan baik.
Baca juga: Dishub DKI wajibkan pegawai di lingkungannya gunakan sepeda tiap Jumat
Baca juga: DKI berencana tambah jalur sepeda sepanjang 195,6 kilometer
Riza juga mengaku, pihaknya terus berusaha untuk memantapkan fasilitas jalan untuk dapat dilalui dengan nyaman oleh pengguna sepeda di DKI Jakarta.
"Setiap anggaran tahunan kami selalu menganggarkan untuk pengembangan, memperpanjang dan memperluas jalur sepeda," katanya.
Dishub DKI Jakarta telah mewajibkan seluruh ASN di instansi tersebut untuk bersepeda ke tempat kerja setiap Jumat.
Kebijakan kewajiban ASN di lingkungan Dishub untuk mengistirahatkan kendaraan motor atau mobilnya dan menggunakan sepeda tersebut tertuang dalam instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo dengan Nomor e-3001 Tahun 2022.
Syafrin juga menegaskan bahwa kewajiban bersepeda hari Jumat itu bukan hanya berlaku pada ASN, tapi juga pada Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Dishub DKI.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022