"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Jumat.
Majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor, yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan undang-undang yang dilanggar.
Pada sidang kali ini, Bawaslu menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Dua laporan lainnya, yakni Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Kedaulatan Rakyat, menurut Bagja, majelis sidang menyimpulkan dan menyatakan laporan memenuhi syarat. Laporan, lanjut dia ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan.
Ia mengatakan bahwa Majelis Pemeriksa Bawaslu dalam sidang pemeriksaan pendahuluan melakukan pemeriksaan atas dokumen laporan guna memutuskan keterpenuhan persyaratan laporan.
Majelis memeriksa syarat formil dan syarat materiel dari laporan, kemudian soal kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu.
Berikutnya majelis sidang juga memeriksa kedudukan atau status pelapor dan terlapor, serta mengenai tenggang waktu laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu.
Selama dua hari sidang pendahuluan, Bawaslu telah memeriksa 8 aduan laporan pelanggaran administrasi yang diduga terjadi saat tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Baca juga: KPU pertanyakan Bawaslu tak pakai PKPU periksa pelanggaran pemilu
Baca juga: Bawaslu tindak lanjuti aduan dua parpol soal pelanggaran administrasi
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022