Jakarta (ANTARA) - Sebulan belakangan ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang menjadi sorotan publik. Media arus utama, lebih-lebih media sosial, hampir setiap hari menjadikan Polri sebagai berita utama.
Ini semua tidak lepas dari kasus yang melibatkan Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Tragedi Sambo memang cukup memorak-porandakan citra dan kepercayaan publik kepada Polri. Apalagi ditambah dengan adanya elemen masyarakat yang bukannya membantu memulihkan citra Polri, tapi malah mendompleng dengan menghujat Polri dan menangguk di "air keruh" serta memanfaatkan situasi ini untuk mencari panggung demi kepentingan citra politik praktis mereka.
Meski begitu, Polri tidak boleh panik karena Tragedi Sambo ini. Sebaliknya, malah tragedi ini harus dijadikan momentum pintu masuk bagi Polri untuk membenahi aspek reformasi kultural Polri, terutama pembangunan moral, disiplin dan perilaku Polri untuk kembali meningkatkan citranya di mata masyarakat.
Sesungguhnya kalau memang menghendaki terwujudnya polisi dan masyarakat yang baik dan disiplin, itu relatif mudah dilakukan. Caranya dengan menghadirkan sebanyak mungkin polisi di lapangan. Langkah itu setidaknya dapat ditempuh lewat 13 kiat.
Pertama, kita perlu mengubah kebiasaan polisi lebih banyak di kantor menjadi polisi yang peduli dan mengabdi di lapangan. Dengan demikian polisi berbaur dalam kehidupan dan penghidupan di lapangan, sehingga polisi paham benar problematik yang terjadi di masyarakat, berikut cara mengatasinya.
Kedua, perlu diciptakan kesadaran bahwa tangan dan peluit polisi adalah hukum bagi masyarakat. Ini akan membuat masyarakat menurut kepada polisi untuk berbalik arah bagi yang melawan arus. Dalam hal ini Polri harus mengerahkan sebanyak mungkin polisi dari satuan lalu lintas dan Sabhara. Kehadiran polisi sebanyak mungkin di lapangan membuat masyarakat berpikir panjang untuk melawan perintah polisi.
Ketiga, sejak awal sudah perlu ada budaya polisi biasakan langsung menegur masyarakat yang melanggar aturan, tapi tindakan itu harus dilakukan dengan simpatik, tanpa langsung menilang. Jika sudah ditempuh proses persuasif barulah dilakukan tindakan yuridis formal, seperti menilang dan sebagainya.
Keempat, agar dapat berbaur dengan masyarakat, polisi langsung terjun bertugas sehari-hari di tengah dan bersama masyarakat. Perlu kembali memakai pakaian dinas harian (PDH), tidak harus pakaian dinas lapangan (PDL). Hal ini tidak akan menghilangkan kewibawaan polisi, malah justru akan membuat polisi akrab dengan masyarakat, dan bersamaan itu disegani dan dihormati oleh masyarakat.
Kelima, tempatkan perwira mengawasi setiap tempat yang rawan kemacetan, pelanggaran dan kejahatan jalanan dengan mengawasi anggota yang bertugas. Polisi harus menjadi sumber problem solving dan bukan justru pembuat masalah.
Polisi harus otomatis hadir dalam permasalahan masyarakat. Dalam perkembangan zaman yang semakin kompleks, problem yang hadir juga pasti semakin banyak dan rumit. Apa pun problem yang muncul di masyarakat, polisi harus hadir dan mampu melakukan pemecahan.
Keenam, buat anggota bekerja dengan sistem bergantian delapan jam. Bagaimanapun, polisi tetap manusia. Stamina dan kejiwaan mereka, walaupun harus kuat dibandingkan rata-rata masyarakat, namun tetap memiliki keterbatasan sebagai manusia. Pembatasan jam kerja di suatu tempat akan membuat polisi senantiasa bugar, tetap cermat, sigap dan terutama dapat terus peka terhadap lingkungannya. Hanya dalam keadaan luar biasa saja pembatasan waktu tugas itu dapat dikecualikan.
Selanjutnya yang ketujuh, perlu diatur kewajiban mendatangi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dengan ukuran waktu tertentu. Harus ada standar waktu kehadiran polisi di TKP. Lebih cepat polisi hadir di TKP lebih baik.
Berikutnya, kedelapan, anggota yang bertugas sebagai staf yang bisa diganti pegawai negeri sipil (PNS) diatur lagi, manfaatkan sebanyak mungkin polisi bekerja operasional dan bukan staf.
Kesembilan, perlu penataan kembali soal aturan yang jelas tentang ajudan dan pengemudi. Dewasa ini masih banyak pemborosan anggota untuk tugas ini dan cenderung berlebihan. Walhasil muncul feodalisme sangat kuat.
Pada langkah kesepuluh, perlu ditunjukkan secara nyata menghilangkan gaya hidup hedonisme di lingkungan Polri. Gaya hidup polisi yang hedonis selain akan menimbulkan antipati dari masyarakat, kemungkinan besar juga akan dimanfaatkan para pihak yang ingin merusak polisi serta memberikan gratifikasi dengan tentu saja meminta imbalan privilege atau keistimewaan-keistimewaan dari kasus yang dilakukannya yang bermuara dirasakan adanya ketidakadilan di masyarakat.
Lantas polisi yang melakukan korupsi, antara lain pengadaan, anggaran, memainkan perkara, supaya langsung diproses dan dipecat. Itu yang kesebelas.
Adapun yang kedua belas, seyogianya Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) hanya berisi para pemikir setingkat ajun komisaris besar polisi (AKBP) ke atas dan PNS. Sebaliknya yang perlu diperkuat adalah di polres dan polsek.
Akhirnya, yang ketiga belas, perlu ditinjau ulang nomor rahasia kendaraan. Bukan rahasia lagi dewasa ini banyak sekali nomor kendaraan khusus atau rahasia yang disalahgunakan.
Tentu masih banyak lagi yang bisa dilakukan segera, seperti yang mungkin sudah tertuang dalam konsep "Polisi Presisi", sebagai bukti keseriusan Polri dalam mereformasi secara kultural dan hasilnya bisa langsung dapat dirasakan oleh masyarakat.
*) Irjen Pol Purn Sisno Adiwinoto, pemerhati ilmu kepolisian
Copyright © ANTARA 2022