Palembang (ANTARA) - Tim pengawasan orang asing (Timpora) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan berupaya meningkatkan pengawasan untuk mencegah masuknya tenaga kerja asing (TKA) tanpa izin atau ilegal di provinsi setempat.

Pengawasan bersama tim gabungan dari TNI/Polri, dan pemda tersebut dilakukan di perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan perusahaan lain yang mempekerjakan tenaga asing sebagai tim ahli, serta sejumlah hotel berbintang, dan tempat lainnya, kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Herdaus, di Palembang, Jumat.

Baca juga: Kemenaker keluarkan 37 TKA diduga ilegal dari PLTU 3-4 Nagan Raya Aceh

Dia menjelaskan, kegiatan operasi gabungan Timpora beberapa hari terakhir dilakukan di PMA PT Asrigita Prasarana yang berlokasi di Jalan Merah Mata Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.

Perusahaan yang bergerak dalam pengoperasian mesin pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) serta memelihara mesin pembangkit listrik tersebut mempekerjakan 36 orang TKA berkewarganegaraan China.

Baca juga: Anggota DPRA minta Imigrasi tindak TKA PLTU Nagan Raya diduga ilegal

Pekerja asing di PT Asrigita Prasarana itu memiliki izin kerja terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang.

"Setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh Timpora, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian terhadap dokumen keimigrasian TKA di perusahaan tersebut," ujarnya.

Baca juga: Bupati Bintan peringatkan PT BAI tidak pekerjakan TKA ilegal

Pengawasan orang asing perlu dimaksimalkan, sehingga dapat dicegah warga negara asing yang berada di daerah ini tidak bisa menunjukkan paspor, menyalahgunakan kartu izin tinggal wisata untuk bekerja, dan melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).

Timpora diinstruksikan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pengawasan dan penegakan hukum kepada Warga Negara Asing (WNA) di Provinsi Sumsel berjalan sesuai harapan bersama dan tetap mendukung iklim investasi, kata Herdaus.

Baca juga: Pemkab Bintan pulangkan 39 TKA ilegal asal China
Baca juga: Meikarta bantah pekerjakan ribuan TKA asal China secara ilegal

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2022