Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah telah menetapkan anggaran untuk setiap desa dan kelurahan di seluruh Indonesia pada tahun anggaran 2006 sebesar Rp600 juta hingga Rp1 milyar untuk memacu pembangunan di wilayah pedesaan. Adanya alokasi dana itu diungkapkan Persada Girsang, Direktur Desa/Kelurahan pada Ditjen Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Departemen Dalam Negeri, saat diskusi mengenai Pemerintahan Desa yang diselenggarakan Forum Komunikasi Massa (FKM) dan Indonesia Instittue di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa. Girsang menjelaskan, alokasi ini lebih besar dibanding era 1974 yang cuma Rp 175 juta. "Dengan demikian diharapkan desa desa kita nantinya akan lebih maju. Apabila pada saat ini masih ditemukandesa tertinggal, itu karena pengelolaan anggaran desa masih diambil alih oleh Kabupaten," katanya. Departemen Dalam Negeri juga sedang membahas agar di masa depan pengelolaan anggaran desa diserahkan kepada kepala desa supaya ada otonomi di sana. Girsang tidak membantah jika desa sekarang disebutkan tidak bisa lagi memajukan desanya karena otonomi desa telah ditarik ke Kabupaten berdasar UU Nomor 32 tahun 2004. Anggota DPR dari Fraksi PKB Syaifullah Maksum tidak keberatan kalau UU 32 Tahun 2004 segera direvisi sepanjang bisa memberikan penguatan otonomi di tingkat desa. Apalagi UU 22 tahun 1999 dan UU 32 tahun 2004 punya kelemahan karena memberi anggaran lebih besar untuk personel daripada belanja desa. Karena itu, desa tidak punya uang. Sedangkan, pengamat politik Cecep Effendi dari Indonesia Institue menilai demo kepala desa yang minta perbaikan gaji dan perpanjangan masa jabatan kepada DPR dan Mendagri beberapa waktu lalu jangan dianggap remeh sebab kepala desa sudah mulai berpolitik jadi kelompok `pressure group` (kelompok penekan). Pengamat politik dari UDM Pratikno juga memaparkan bahwa di Jogja asosiasi kepala desa sudah berani menekan gubenur. "Saya sangat mendukung keinginan perangkat desa supaya bisa lebih profesional dan ditunjang oleh para teknokrat yang memadai. Tapi saya menolak kalau kepala desadijadikan pegawai negeri sipil, cukup sampai Sekretaris Desa saja," katanya. Senada dengan Girsang, Pratikno menilai era reformasi telah banyak melahirkan politisi mewah. Tapi tidak demikian dengan perangkat desa. Pratikno menegaskan, pihaknya tidak akan keberatan kalau UU 32 tahun 2005 direvisi, asal bukan untukpenyeragaman seperti UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintah Desa. Penyeragaman desa dimasa lalu telah menimbulkan banyak masalah. "Bagi saya revisi UU tetap harus dalam koridor otonomi dan demokratisasi," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006