"Kami hargai upaya tersebut sebagai kontrol atas proses kerja KPK di bidang penindakan. KPK tentu siap hadapi," katanya.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang Slamet Masduki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, mengatakan Slamet mengajukan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
"Kami hargai upaya tersebut sebagai kontrol atas proses kerja KPK di bidang penindakan. KPK tentu siap hadapi," katanya.
Ali mengatakan bahwa KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki.
"Praperadilan bukan uji materi dan substansi penyidikan, namun syarat formil proses penyidikan-nya. Untuk itu, penyidikan perkara tersebut tetap kami lanjutkan," ucap Ali.
Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Slamet mendaftarkan permohonan praperadilan pada Rabu (24/8) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Sebagai pemohon adalah Slamet Masduki, sedangkan termohon, yaitu Ketua KPK c.q. penyidik KPK.
Dalam petitum permohonannya, Slamet meminta hakim menerima permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.
Berikutnya, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam penangkapan dan penetapan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-30/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022 dan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-31/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022, sebagai dasar pemeriksaan adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Kemudian, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon serta memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, yang terdiri atas dua tersangka selaku penerima suap dan empat tersangka selaku pemberi suap.
Tersangka penerima suap adalah Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap ialah Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022